Pencucian Uang Yang Dilakukan Rafael Alun Sesuai Dengan Uu Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tppu

Authors

  • Maura Lysandra Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Tarumanagara
  • Jeane Neltje Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Tarumanagara

Keywords:

Pencucian Uang, Rafael Alun

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki teknologi canggih yang dapat memudahkan pekerjaan manusia, salah satunya dalam bidang ekonomi. Namun, semakin majunya teknologi, semakin banyak pula orang-orang melakukan kejahatan, salah satunya melalui pencucian uang. Pencucian Uang adalah suatu tindakan transaksi yang dilakukan secara ilegal sehingga asal usul kekayaannya tersamarkan. Salah satu kasus Pencucian Uang dilakukan oleh Rafael Alun, seorang Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak. KPK menduganya telah melakukan gratifikasi selama 12 tahun sejumlah Rp 32,2 Miliar. Akhirnya, KPK mengamankan sejumlah barang yang dibeli dari hasil gratifikasi tersebut.

Downloads

Published

2023-10-06

How to Cite

Lysandra, M., & Neltje, J. (2023). Pencucian Uang Yang Dilakukan Rafael Alun Sesuai Dengan Uu Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tppu. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 382–388. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/4853

Similar Articles

<< < 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.