Tanggung Gugat Penyedia Layanan Rapid Test Selaku Pelaku Usaha Atas Kerugian Calon Penumpang Selaku Konsumen
Abstract
Pesawat udara sebagai alat pengangkut penumpang dari satu tempat menuju ke tempat lain dengan waktu yang efisien, sangat membantu dan mempermudah kehidupan manusia. Namun seringkali dalam prosesnya terdapat berbagai permasalahan. Pada masa pandemi COVID-19, terdapat berbagai persyaratan penerbangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah guna mencegah penyebaran virus COVID-19 dimasyarakat. Salah satu syaratnya adalah wajib melampirkan hasil Rapid Test sebelum melakukan perjalanan udara. Akan tetapi, tidak jarang terdapat calon penumpang sebagai konsumen yang mengalami gagal berangkat dikarenakan pelaku usaha yang menyelenggarakan layanan Rapid Test, tidak dapat mengeluarkan hasil Rapid Test sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan. Keterlambatan tersebut mengakibatkan kerugian bagi calon penumpang. Atas kerugian yang dialami oleh konsumen, maka pelaku usaha bertanggung gugat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Bentuk tanggung gugat pelaku usaha dalam penelitian ini dapat berupa pengembalian uang atau penggantian jasa yang sejenis atau setara nilainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif.







