Analisis Hukum Larangan Rangkap Jabatan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Persero
Keywords:
Regulasi hukum keternagakerjaanAbstract
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demorkasi ekonomi mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam BUMN terdapat organ BUMN yang salah satunya yaitu Dewan Komisaris , selain juga RUPS dan Direksi. Adanya berbagai regulasi/peraturan perundang-undangan yang mengatur dalam pelaksanaan tugas yang dijabat oleh para Dewan Komisaris BUMN dan salah satunya larangan rangkap jabatan bagi Dewa Komisaris BUMN dengan harapan, agar setiap anggota Komisaris benar-benar mencurahkan segala tenaga dan pikirannya dan/atau perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan Persero serta menghidari timbulnya benturan Persero serta menghindari timbulnya benturan kepentingan (conflict of interest). Namun kenyataanya di lapangan menunjukkan telah terjadi praktik-praktik pengangkatan Dewan Komisaris BUMN yang rangkap jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait.







