Pembuktian Tindak Pidana Perdagangan Orang Untuk Tujuan Eksploitasi Organ Tubuh (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 318/Pid.Sus/2024/PN.Lbp Tanggal 24 Juli 2024
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.21121Keywords:
Kata Kunci: pembuktian, tindak pidana perdagangan orang, eksploitasi organ tubuh.Abstract
Tindak pidana perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi organ tubuh merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak fisik, psikis, sosial, dan hukum bagi korban. Tingginya permintaan organ, khususnya ginjal, mendorong munculnya pasar gelap dan jaringan kriminal terorganisir, sehingga menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 318/Pid.Sus/2024/PN.Lbp, yang berakhir dengan putusan bebas karena unsur pembuktian tidak terpenuhi sesuai Pasal 183 KUHAP. Faktor utama penyebab kasus ini meliputi kemiskinan, rendahnya pendidikan, ketidakharmonisan keluarga, lemahnya kesadaran hukum, serta tingginya permintaan organ. Hasil penelitian menegaskan pentingnya penerapan pembuktian yang tepat, penguatan regulasi donor organ, edukasi hukum masyarakat, peningkatan kapasitas aparat, dan kerja sama lintas sektor untuk menjamin perlindungan HAM serta efektivitas penegakan hukum.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rifka Syafira Husna, Karolina Sitepu, Khairun Na’im

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







