Analisis Yuridis Terhadap Penggunaan Teknologi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.21209Abstract
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program strategis pemerintah untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum atas hak milik tanah. Seiring perkembangan teknologi, pemerintah menerapkan inovasi digital dalam pelaksanaan PTSL melalui pemanfaatan sistem elektronik, seperti sertifikat tanah elektronik, aplikasi SMART PTSL, dan Sistem Informasi Geografis (SIG). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan teknologi dalam pendaftaran tanah, termasuk Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi pendaftaran tanah memberikan berbagai manfaat, antara lain percepatan proses, peningkatan akurasi data, dan pengurangan praktik mafia tanah. Namun, penerapan teknologi ini masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan infrastruktur, kurangnya pemahaman masyarakat, serta risiko kesalahan data. Secara hukum, sertifikat elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang sah setara dengan dokumen fisik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan penguatan regulasi, infrastruktur, dan sosialisasi, digitalisasi pertanahan diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepastian hukum di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 M.Imam Abrori, Herdy Pratama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







