Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Air Sungai Pawan Di Kabupaten Ketapang

Authors

  • Esta Azzahra Universitas Tanjungpura
  • Nafsiatun Nafsiatun Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20906

Keywords:

Pencemaran air, limbah industri kelapa sawit, penegakan hukum lingkungan

Abstract

Pencemaran air Sungai Pawan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang disebabkan oleh limbah industri kelapa sawit telah berdampak serius pada kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Penelitian ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam terkait penegakan hukum lingkungan di Indonesia, khususnya berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan menggunakan metode observasi melalui studi literatur serta analisis kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa pencemaran yang disebabkan oleh limbah industri kelapa sawit telah menurunkan kualitas air secara signifikan, menyebabkan keracunan massal di masyarakat, dan merusak ekosistem sungai. Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini mencakup sanksi administratif, perdata, dan pidana yang bertujuan memberikan efek jera dan memulihkan kualitas lingkungan, namun implementasinya menghadapi berbagai kendala. Studi ini menekankan pentingnya pengawasan ketat serta kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan industri untuk mengatasi pencemaran dan memastikan keberlanjutan ekosistem Sungai Pawan bagi generasi mendatang

References

Anggraeni, D. & Hukom, A. (2023). Analisis Industri Kelapa Sawit Di Kalimantan Selatan Dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Manajemen Riset Inovasi, 1(2), 198-209.

Belladona, M. (2017). Analisis Pencemaran Air Sungai Denai Akibat Pembuangan Limbah Peternakan Babi di Lingkungan Jermal Baru Universitas Prima Indonesia, Kota Medan, Sumatera Utara. Jurnal Manajemen Sumber Daya Alam, 6(1), 57–64.

Budisafitri, D.B., Al Iyad, E.A., & Audica, N.H. (2024). Regulasi Hukum Lingkungan dalam Pencemaran Limbah Industri di Sungai Citarum: Kepatuhan Industri dan Dampaknya pada Lingkungan. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 1(3), 48-58.

Enala, S.H., Jalal, N., & Adam, A.F. (2024). Dinamika Sosial-Ekonomi dan Lingkungan di Wilayah Perkebunan Kelapa Sawit Merauke. Musamus Journal of Public Administration, 6(2), 787-793.

Harfiyanto, E., Nurhayati, N., & Marsudi, M. (2020). Karakteristik Salinitas Sungai Pawan dengan Metode Pengukuran Konduktivitas. Jurnal Teknik Sipil, 20(1), 7-15.

Ikbal, M. (2024). Tinjauan Yuridis Tentang Peran Dinas Lingkungan Hidup Terhadap Pencegahan Pencemaran Air Di Sungai Karajae Kota Parepare. Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Parepare.

Indrayani, L. & Rahmah, N. (2018). Nilai Parameter Kadar Pencemaran sebagai Penentu Tingkat Efektivitas Tahapan Pengolahan Limbah Cair Industri Batik. Jurnal Rekayasa Proses, 12(1), 41-50.

Manalu, I.S. (2023). Potensi Kerugian Ekonomi Akibat Kehilangan Minyak Sawit Pada Limbah Cair Dari Unit Sludge Separator Di PTPN IV Kebun Adolina, Perbaungan. Doctoral dissertation, Fakultas Teknik, Universitas Islam Sumatera Utara.

Martiyah, M. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Doctoral dissertation, Universitas Balikpapan.

Mayshito, S. (2021). Pencemaran Limbah Pabrik Kelapa Sawit (studi Kasus PT X Di Kabupaten Kampar). Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau.

Muallim, S. (2021). Kajian Dampak Limbah Kelapa Sawit Terhadap Kualitas Perairan Sungai Budong-Budong Sulawesi Barat: A Study on the Impact of Palm Oil Waste Industry on Water Quality in the Budong-Budong River, West Sulawesi. Jurnal Ecosolum, 10(1), 1-25.

Mustika, A. (2023). Tinjauan Eutrofikasi Terhadap Bangunan Irigasi (Studi Kasus Bendung Walahar, Kabupaten Karawang). JERNIH: Journal of Environmental Engineering and Hygiene, 1(01), 53-65.

Pangesti, R., Jati, D.R. & Asban, G.C. (2022). Perencanaan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Pada Perusahaan Kelapa Sawit (Studi Kasus: PT X di Kalimantan Barat). Rekayasa Hijau: Jurnal Teknologi Ramah Lingkungan, 6(3), 208-218.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Putri, T.E.A. (2018). Pengelolaan Limbah Cair Perusahaan Sawit Sebagai Upaya Pengendalian Pencemaran Air Sungai Pawan Di Kabupaten Ketapang (Studi Kasus Pt Agro Lestari Mandiri). Doctoral dissertation, UAJY.

Rachman, R.M., Betaubun, R.J., Serang, R., Sriyani, R., Putri, T.S., Rantererung, C.L. & Apalem, D.R. (2024). Pencemaran Air. Tohar Media.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Viena, V., Bahagia, B., Nurlaini, N., & Juanda, R. (2023). Efektivitas Penurunan COD, BOD dan TSS Limbah Industri Sawit Menggunakan Koagulan Kimia dan Ekstrak Alami Pati Pelepah Sawit. Jurnal Serambi Engineering, 8(1).

Yohannes BY., Utomo SW., & Agustina H. (2019). Kajian Kualitas Air Sungai dan Upaya Pengendalian Pencemaran Air. Indonesian Journal of Environmental Education and Management, 4(2), 136–155.

Yustitia (2023). Pencegahan Pencemaran Air Sungai Citarum. Yustitia Journal, 1(1), 1- 10.

Downloads

Published

2025-08-20

How to Cite

Esta Azzahra, & Nafsiatun, N. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Air Sungai Pawan Di Kabupaten Ketapang. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 9129–9144. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20906

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.