Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Perlawanan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Perspektif Kreditor

Authors

  • Ernawati Suwarno Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20639

Keywords:

Hak Tanggungan, Lelang Eksekusi, Perlindungan Hukum, Kreditor, Perlawanan

Abstract

Salah satu cara hukum untuk memenuhi hak kreditur atas piutang yang dijamin dengan agunan substansial adalah melalui lelang eksekusi hak tanggungan. Namun, pada kenyataannya, prosedur eksekusi tersebut seringkali menghadapi penolakan dari debitur maupun pihak luar, yang dapat mengganggu kemampuan kreditur untuk menagih pembayaran. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum yang dimiliki kreditur terhadap penolakan penggunaan lelang eksekusi hak tanggungan. Dengan menggunakan studi kasus dan pendekatan peraturan perundang-undangan, metodologi penelitian yuridis normatif digunakan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan persyaratan penyelenggaraan lelang berdasarkan peraturan Menteri Keuangan dan Mahkamah Agung memberikan perlindungan hukum bagi kreditur. Namun, masih terdapat permasalahan dalam implementasinya, seperti perbedaan pendapat tentang keabsahan lelang dan kemungkinan pihak yang berkepentingan menyalahgunakan hak hukumnya untuk menunda eksekusi. Oleh karena itu, untuk menjamin hak-hak kreditur ditegakkan secara adil dan proporsional dalam setiap proses lelang eksekusi hak tanggungan, diperlukan penguatan regulasi dan penegakan hukum yang berkesinambungan.

References

Agus Yudha Hernoko. 2014. Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial Jakarta: Prenadamedia Group.

Ahmadi Miru, 2008. Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Anton Suyatno, 2014. “Perlawanan Dalam Eksekusi Obyek Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Titel Eksekutorial”, Jurnal Hukum Dan Peradilan, Volume 3, Nomor 1.

Effendy Hasibuan. 1997. Dampak Pelaksanaan Eksekusi Hipotek Dan Hak Tanggungan Terhadap Pencairan Kredit Macet Pada Perbankan Di Jakarta, Jakarta: Laporan Penelitian.

Harun Badriyah. 2010. Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Hatta Isnaini Wahyu Utomo, “Hukum Tanah Nasional: Bahan Diskusi Dalam Persiapan Menghadapi Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah 2017”, Makalah, disampaikan pada acara Persiapan Menghadapi Ujian PPAT 2017, Universitas Narotama Surabaya, Oktober 2017.

Irwansyah, W Hakim, dan Ahsan Yunus. 2017. Environmental audit as instrument for environmental protection and management, The Business & Management Review, 9 (2), 228-232

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

M. Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Muhammad Ashri, 2019. Reconciliation of Humanitarian Law and Human Rights Law in Armed Conflict, Hasanuddin Law Review, Vol. 5 (2), 209-219

Parmadi Gandapradja, 2004. Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. Retnowulan Sutantio, 1999. Penelitian Tentang Perlindungan Hukum Eksekusi Jaminan Kredit, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jakarta.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Suhamoko, 2004. "Hukum Perjanjian, Teori dan Analisis Kasus", Jakarta: Kencana. Zulkifli Aspan, Ariani Arifin, Anshori Ilyas, Ahsan Yunus. 2019. Perizinan Pengelolaan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Wilayah Pesisir sebagai Kewenangan yang Diderivasi dari Hak Menguasai Negara, Al-Azhar Islamic Law Review, Vol. 1 (1), 9-25.

Downloads

Published

2025-07-30

How to Cite

Suwarno, E. (2025). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Perlawanan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Perspektif Kreditor. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 5112–5125. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20639

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.