Refleksi Putusan Bebas Haris-Fatia Terhadap Perkembangan Perlindungan Hak Kebebasan Berpendapat di Indonesia: Perspektif Hak Asasi Manusia

Authors

  • Ridha Wahyuni Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Chiquita Thefirstly Noerman Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Fikri Rafi Musyaffa Abidin Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Dwi Desi Yayi Tarina Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i5.14774

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk merefleksikan putusan bebas terhadap Haris-Fatia atas perkara tindak pidana pencemaran nama baik terhadap seorang pejabat publik. Namun, kasus ini juga beririsan dengan masalah pelaksanaan hak kebebasan berpendapat melalui media On-line berupa pemberian penilaian dan kritikan terhadap seorang pejabat publik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach) yang berbasis pada fenomena yang kerap terjadi di dalam masyarakat khususnya terkait pelaksanaan hak  kebebasan berpendapat  melalui  media on-line yang kerap berujung pada masalah kriminalisasi terhadap seseorang ketika ia mengunakan haknya dalam bentuk penyampaian kritik maupun pemikiran terhadap prilaku pejabat publik. Penelitian ini bersifat yuridis-normatif yang menggunakan data-data sekunder, analisis dilakukan secara dekskriptif analitis (kualitatif). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak kebebasan berpendapat merupakan bagian dari HAM yang harus dilindungi, meskipun kebebasan berpendapat juga bisa dibatasi dengan Undag-undang namun di dalam pelaksanaan hak ini tetap harus dilindungi dan dihormati terutama jika pelaksanaan kebebasan berpendapat tersebut didasarkan pada hasil penelitian yang didukung pada data-data yang valid dan terverifikasi. Maka dalam konteks kasus hukum yang menimpa haris-fatia setidaknya hakim telah mampu menerapkan proses pemeriksaan melalui penegakan hukum yang progresif karena hakim di dalam menyusun pertimbangan hukumnya berbasis pada norma-norma hukum yang ada khususnya perlindungan terhadap hak kebebasan berpendapat yang telah diatur didalam konstitusi, undang-undang nasional dan internasional serta melihat kepentingan dan keadilan hukum yang ada di dalam masyarakat. Putusan hukum tersebut juga bisa menjadi precedence positif dan rujukan bagi para hakim selanjutnya dalam memeriksa dan memutus perkara yang serupa. Hal ini penting bagi jaminan perlindungan hak kebebasan berpendapat di Indonesia.

Downloads

Published

2024-09-10

How to Cite

Wahyuni, R., Noerman, C. T., Abidin, F. R. M., & Tarina, D. D. Y. (2024). Refleksi Putusan Bebas Haris-Fatia Terhadap Perkembangan Perlindungan Hak Kebebasan Berpendapat di Indonesia: Perspektif Hak Asasi Manusia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(5), 1822–1837. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i5.14774