Yurisprudensi Hukum Penentuan Pembagian Ahli Waris Pengganti (Studi Putusan Nomor 128/Pdt.P/2024/Pa.Sry)

Authors

  • Wani Wani Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Sukiati Sukiati Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Yadi Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20071

Keywords:

Hukum Waris, Ahli Waris Pengganti, Kompilasi Hukum Islam, Yurisprudensi, Wasiat Wajibah

Abstract

Tulisan ini menganalisis praktik hukum ahli waris pengganti dalam perkara Nomor 128/Pdt.P/2024/PA.Sry di Pengadilan Agama Sungai Raya. Fokus kajian diarahkan pada penetapan keponakan sebagai ahli waris pengganti ketika pewaris tidak memiliki keturunan langsung. Dengan pendekatan normatif yuridis, penelitian ini menelusuri dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Hasilnya, hakim menetapkan keponakan laki-laki sebagai ahli waris pengganti, sementara keponakan perempuan diberikan bagian melalui wasiat wajibah. Putusan ini merujuk pada Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015. Temuan menunjukkan adanya perluasan praktik penggantian waris di luar batasan tradisional, yang pada prinsipnya hanya membolehkan sampai derajat cucu. Implikasi yuridis dari putusan ini menunjukkan pentingnya penyesuaian hukum agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa waris secara adil dan proporsional.

References

[1] Febriasari, I., & Afdol. (2018). Kedudukan keponakan sebagai ahli waris pengganti dalam sengketa waris melawan anak angkat penerima wasiat wajibah. Al’Adl, 10(1).

[2] Habiburrahman. (2011). Rekonstruksi hukum kewarisan Islam di Indonesia. Prenada Media.

[3] Hanum, L., et al. (n.d.). Pendidikan agama Islam munakahat dan mawaris. CV. Manhaji.

[4] Hasibuan, Z. E. (2018). Menelaah hukum ahli waris pengganti dalam ilmu faraidh. Jurnal Al-Maqasid, 4(2).

[5] Hazairin. (1982). Hukum kewarisan bilateral menurut Al-Qur’an dan hadith (6th ed.). Tintamas.

[6] Kusuma, H. A. (1993). Hukum waris adat. PT Aditia Bakti.

[7] Muchit, A. (2010). Pelaksanaan hukum waris. Maloho Jaya Abadi Press.

[8] Musa, D. K., Kasim, N. M., & Bakung, D. A. (2023). Tinjauan komparasi kedudukan hukum ahli waris pengganti dalam perspektif hukum perdata dan kompilasi hukum Islam. Journal of Comprehensive Science, 2(6). https://doi.org/[DOI jika ada]

[9] Perangin, E. (2007). Hukum waris. PT Raja Grafindo Persada.

[10] Subekti & Tjitrosudibio, R. (2009). Kitab undang-undang hukum perdata. PT Pradnya Paramita.

[11] Tim Redaksi. (2007). Kompilasi hukum Islam tentang hukum waris. Fokus Media.

[12] Zaelani, A. Q. (2020). Kedudukan ahli waris pengganti (plaatsvervulling) dalam kompilasi hukum Islam dan pemecahannya. ADHKI: Journal of Islamic Law, 2(1).

Downloads

Published

2025-07-01

How to Cite

Wani, W., Sukiati, S., & Harahap, M. Y. (2025). Yurisprudensi Hukum Penentuan Pembagian Ahli Waris Pengganti (Studi Putusan Nomor 128/Pdt.P/2024/Pa.Sry). Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 11–30. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20071

Similar Articles

<< < 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.