Strategi Pencegahan Aksi Trespassing oleh Oknum Organisasi Masyarakat Terhadap Rumah Kos Putri di Kawasan Ciledug
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19364Keywords:
Masuk tanpa izin, Organisasi masyarakat, Pungutan liar, Rumah kos, Strategi pencegahan kejahatan.Abstract
Penelitian ini membahas mengenai strategi pencegahan terhadap tindakan trespassing yang dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) di rumah kos putri di kawasan Ciledug. Permasalahan ini bermula ketika dua anggota organisasi masyarakat (ormas) memasuki rumah kos tanpa adanya izin dari penjaga kos.Tidak hanya melakukan trespassing oknum tersebut juga melakukan tindakan pungutan liar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisisi bagaimana langkah yang diambil oleh penjaga rumah kos dalam menindaklanjuti kejadian tersebut, sehingga tidak terjadi di masa yang akan datang. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan strategi yang dilakukan oleh penjaga rumah kos cukup efektif dalam mencegah masuknya pihak luar tanpa izin. Adapun strategi yang diambil oleh penjaga rumah kos yaitu memperbaiki bel, penguncian pagar dan komunikasi aktif dengan penghuni rumah kos. Temuan juga menunjukan terdapatnya kelemahan dalam pengawasan internal organisasi masyarakat (ormas) terhadap anggotanya. Dari hal tersebut diperlukannya kerja sama antara masyarakat, aparat keamanan dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman.
Kata Kunci: Masuk tanpa izin, Organisasi masyarakat, Pungutan liar, Rumah kos, Strategi pencegahan kejahatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gaurry Sherronica, Untung Sumarwan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







