Efektivitas Sanksi Administratif dalam Perspektif Manajemen Ekonomi Lingkungan

Authors

  • Dahlia K Dewi Universitas Tjut Nyak Dhien
  • Andrio Bukit Universitas Tjut Nyak Dhien
  • Awaludin Awaludin Universitas Tjut Nyak Dhien

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i2.18559

Keywords:

Sanksi Administratif, Manajemen Ekonomi Lingkungan, Ultimum Remedium, Efektivitas Hukum, Kebijakan Lingkungan

Abstract

Penerapan sanksi administratif dalam penegakan hukum lingkungan merupakan strategi penting untuk mendorong kepatuhan terhadap peraturan tanpa harus langsung menggunakan sanksi pidana. Dalam perspektif manajemen ekonomi lingkungan, efektivitas sanksi administratif tidak hanya diukur dari segi hukum, tetapi juga dilihat dari efisiensi biaya, pengelolaan risiko lingkungan, serta optimalisasi sumber daya penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas sanksi administratif dengan pendekatan ekonomi manajerial, serta mengkaji kendala implementatif yang menghambat fungsinya sebagai instrumen utama dalam asas Ultimum Remedium. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan interdisipliner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas sanksi administratif masih menghadapi tantangan serius, antara lain lemahnya kapasitas pengawasan, rendahnya kepatuhan pelaku usaha, serta keterbatasan dalam evaluasi kinerja regulasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan sistem pengawasan dan pengambilan keputusan berbasis efisiensi manajerial agar penegakan hukum lingkungan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan

References

1. Santoso IB, Taun T. PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN HIDUP. Univ Bengkulu Law J. 2019;3(1).

2. Dewi DK, Syahrin A, Suhaidi, Ekaputra M, Putra TAD. Deconstruction of the ultimum remedium basic concept on protection and management tropical biodiversity. IOP Conf Ser Earth Environ Sci. 2021;912(1).

3. Dewi DK, Rahma Wat A. ID izin lingkungan dalam kaitannya dengan penegakan administrasi lingkungan dan pid. Law J [Internet]. 2014;1. Available from: http://www.ecoconsult.ch/uploads/1144-IEL_Slide4_Pollution-hazwastes.pdf

4. Rahayu Subekti, Adi Sulistiyono, Widyasari Rizki Ananda Rahmadewi MGP. Hukum Lingkungan. Sustain [Internet]. 2019;11(1):1–14. Available from: http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI

5. Nurmalasari F, L SFF, Yusuf M. Penegakan Hukum Tindak Pidana Illegal Mining Terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup Di Kabupaten Konawe Utara. Gorontalo Law Rev. 2024;7(1):245.

6. Widayati LS. Ultimum Remedium Dalam Bidang Lingkungan Hidup. J Huk Ius Quia Iustum. 2015;22(1):1–24.

7. Subyakto K. Azas Ultimum Remedium Ataukah Azas Primum Remedium Yang Dianut Dalam Penegakan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup Pada Uu Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. J Pembaharuan Huk [Internet]. 2015;2(2):209–13. Available from: http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/PH/article/view/1431

8. dr. Febri Endra Budi Setyawan MK. PENGANTAR METODOLOGI PENELITIAN: ( Statistika Praktis) [Internet]. 2017. 221 p. Available from: https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=s5uWDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=Metode+yang+akan+Penelitian+ini+menggunakan+metode+survei+dengan+jenis+penelitian+observasional,+rancangan+potong+lintang+yaitu+pengamatan+dan+pengumpulan+data+penelitian+pada+wak

9. Dr. H. Zuchri Abdussamad, S.I.K. MS. Metode Penelitian Kualitatif [Internet]. Available from: https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=JtKREAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR5&dq=Metode+Penelitian&ots=vDGsxT02Q5&sig=kHdWIRX3RC1tpjn-uAEy3Yg1oNo&redir_esc=y#v=onepage&q=Metode Penelitian&f=false

10. Hadi S. PENERAPAN ASAS KEADILAN TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Aktual (Jurnal Hukum). 2020;

11. Dr. H. Prim Haryadi, S.H. MH. Tindak Pidana Lingkungan [Internet]. 2024. Available from: https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=AToPEQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=Dalam+sistem+hukum+lingkungan+Indonesia,+sanksi+administratif+merupakan+instrumen+utama+dalam+proses+penegakan+hukum+yang+bersifat+preventif+dan+korektif.+Pengaturannya+secara+eks

12. Dahlia K Dewi. IMPLEMENTASI ASAS ULTIMUM REMEDIUM DALAM HUKUM PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA [Internet]. Universitas Sumatra Utara. 2024. p. 65. Available from: https://drive.google.com/file/d/1AZOZCQlg8ccc8lbRtpTpL2alsEdRbf8a/view?usp=sharing

13. Wetty Brigitha, Vanessa Rirismeiyanti Siagian, Dandi, Debora Ketrin Tini Malau AP. Jurnal Penelitian Ilmu Humaniora. 2024;7(12):26–38.

14. Riswati R. Implementasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah Berbasis Digitalisasi Teknologi Di Indonesia. J Media Birokrasi. 2021;4:1–15.

15. Bongso F, Ibrahim AM, Hukum F, Bina U, Gorontalo T. HUKUM PIDANA DALAM PERSPEKTIF ADMINISTRASI PUBLIK : KAJIAN ATAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP. 2023;2(November):161–74.

16. Mia Amalia, Kasman Bakry SS. Teori Hukum Positif [Internet]. 2025. 97 p. Available from: https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=LNBFEQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=Dalam+konteks+manajemen+publik+modern,+upaya+penegakan+hukum+tidak+cukup+hanya+berpegang+pada+legalitas+formal,+melainkan+harus+memperhatikan+efektivitas+implementasi+dan+rasional

17. Mia Amalia, Apriyanto Apriyanto SS. Pengantar Hukum Indonesia [Internet]. 2025. Available from: https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=BoA9EQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=Tidak+kalah+penting,+penerapan+sanksi+administratif+juga+harus+didukung+dengan+transparansi+dan+partisipasi+publik.+Dengan+membuka+akses+masyarakat+terhadap+informasi+tentang+pela

18. Putri AE, Handayani I, Monica G, Hutasoit K, Zelda S, Tirtayasa SA, et al. Peran Hukum Lingkungan dalam Menghadapi Ekstraktivisme di Sektor Minyak , Gas , dan Mineral di Indonesia How to cite : Anada Eka Putri , “ Peran Hukum Lingkungan dalam Menghadapi Ekstraktivisme di Sektor Minyak , Gas , dan Mineral di Indonesia ”, Nature : Jurnal Pendahuluan Indonesia sebagai negara yang memiliki banyak sumber daya alam , khususnya di sektor minyak , gas , dan mineral , menghadapi tantangan signifikan dalam mengelola eksplorasi dan eksploitasi sumber daya tersebut . Kegiatan ekstraktif ini sering kali berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal . Efektivitas instrumen hukum lingkungan menjadi sangat penting untuk menjamin bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan konsisten dan bertanggung jawab . Peneltian ini bertujuan untuk mengeksplorasi sejauh mana instrumen hukum lingkungan di Indonesia mampu mengatur kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di sektor minyak , gas , dan mineral , serta melindungi hak-hak masyarakat dan lingkungan hidup . Dengan sumber daya alamnya yang melimpah , Indonesia memikat banyak pihak , khususnya pihak asing negara dunia pertama yang tidak memiliki kekayaan sumber daya alam di negara-nya . Secara realitas , mayoritas negara maju seperti Amerika Serikat , Jepang , Eropa , Singapura , dsb . minim memiliki sumber daya alam mineral di wilayahnya namun , mereka menguasai perekonomian dunia . Sejak tahun 2014 sampai 2016 perekonomian dunia dibidang minyak dan gas terus mengalami kemerosotan . Selain defisit anggaran , pemutusan hubungan kerja yang signifikan juga dialami pada negara-negara penghasil migas di seluruh dunia , terutama di sektor migas . Upaya dalam membenahi kondisi perekonomian seperti pengurangan subsidi dan penghematan belanja , sudah saatnya negara-negara yang masih bergantung pada sumber daya alam , terutama migas dan mineral lainnya , meninjau kembali strategi ekonomi mereka agar tidak bergantung secara berlebihan pada fluktuasi harga komoditas . Berdasarkan data International Monetary Fund ( IMF ), Industri ekstraktif , yang mencakup pertambangan minyak , gas bumi , dan mineral , rata-rata menghasilkan sekitar 40 % dari pendapatan fiskal negara-negara penghasil sumber daya selama periode 2000-2007 . Maka , untuk menutup defisit ekonomi disektor bahan mentah , world trade organization ( WTO ) memiliki agenda yaitu negara dengan kategori kaya akan sumber daya alam untuk mengekspor bahan mentah lebih banyak untuk mendukung kebutuhan industri dunia . Industri …. 2025;1(1):1–21.

19. Wójcik D. Governance, Corporate. International Encyclopedia of Human Geography, Second Edition. 2019. 229–234 p.

20. Asiva Noor Rachmayani. Buku Ekonomi Publik. 2015. 6 p.

21. Wihana Kirana Jaya. EKONOMI KELEMBAGAAN DAN DESENTRALISASI [Internet]. 2021. Available from: https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=-3hQEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA6&dq=Dari+perspektif+manajemen+ekonomi+lingkungan,+kondisi+ini+menunjukkan+adanya+inefisiensi+struktural+dan+operasional+dalam+sistem+penegakan+hukum.+Ketidakefektifan+tersebut+dapat+ditelusuri+dari+tidak+adanya+sistem+pengukuran+kinerja+penegakan+sanksi,+buruknya+perencanaan+sumber+daya,+serta+ketidakjelasan+indikator+keberhasilan+kebijakan.+Dalam+manajemen+publik+modern,+suatu+kebijakan+dianggap+efektif+tidak+hanya+jika+sesuai+dengan+hukum+yang+berlaku,+tetapi+juga+jika+mampu+menghasilkan+outcome+yang+terukur,+berdampak+nyata,+dan+dapat+dipertanggungjawabkan+secara+sosial+dan+fiskal.+Namun,+penerapan+sanksi+administratif+dalam+praktik+belum+mengarah+ke+sana.&ots=XLtktnlQDD&sig=XErkfE3ZJbgG8ee_fIN6ugUu9Wc&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false

22. Dewi .Aryani.2012. Universitas Indonesia Skenario Kebijakan Energi Indonesia Hingga. 2012;

23. Maryam Salampessy, Didik Suhariyanto, Romi Mesra, UL Qadri, Abdurohim, Ade Putra Ode Amane, Amtai Alaslan, Meizi Fahrizal, Era Prestoroika, M. Awaluddin, Tesha Dwi Putri DYS. Kebijakan Publik [Internet]. 2023. Available from: https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=JGXbEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=Pendekatan+manajemen+ekonomi+lingkungan+menawarkan+kerangka+analisis+baru+dalam+memahami+efektivitas+penegakan+hukum.+Dalam+pendekatan+ini,+instrumen+hukum+seperti+sanksi+administratif+dinilai+bukan+hanya+dari+aspek+normatif+dan+legalistik,+tetapi+juga+dari+segi+biaya+pelaksanaan+(cost),+manfaat+(benefit),+dan+pengelolaan+risiko+(risk+management).+&ots=Y8QUZShTYt&sig=SbiX3XMJz2xy0adLIA63SVsC_Aw&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false

24. Doktor P, Hukum I, Jayabaya PU. Fungsi pemidanaan alternatif dalam kebijakan penegakan hukum lingkungan. 2007;

25. Widyastuti B. Kajian Pidana Kerja Sosial Ditinjau Dari Segi Sosiologi Hukum. J Huk dan Pembang Ekon. 2021;8(2):56.

26. Maarif I. Optimalisasi Penerapan Sanksi Administratif Melalui Pendekatan Partisipatif dan Kolaboratif. 2024;1(1).

Downloads

Published

2025-04-13

How to Cite

K Dewi, D., Bukit, A., & Awaludin, A. (2025). Efektivitas Sanksi Administratif dalam Perspektif Manajemen Ekonomi Lingkungan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(2), 2578–2591. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i2.18559

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.