Partisipasi Masyarakat Hukum Adat Dalam Proses Penyusunan Undang-Undang No.34 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.5 Tahun 1990 Tentang KSDAHE

Authors

  • Nur Halimah Widowati Universitas Sragen

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.18167

Keywords:

Partisipas, Masyarakat Hukum Adat, Konservasi

Abstract

Proses penyusunan Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang KSDAHE dari tahapan RUU KSDAHE memiliki kendala pada proses penyusunananya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan tersebut dengan melihat tingkat pastisipasi masyarakat dan hubungan pemerintah dengan masyarakat hukum adat dalam menetapan Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang KSDAHE. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal berdasarkan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan Tingkat partisipasi masyarakat hukum adat yang diberikan oleh pemerintah hanya pada tingkatan konsultasi sehingga masyarakat hukum adat merasa tidak dilibatkan dalam penetapan hasil akhirnya serta hubungan pemerintah dan masyarakat hukum adat belum mencerminkan kontrak sosial yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Sehingga pemerintah perlu meningkatkan bentuk partisipasi masyarakat dalam proses penyususnan peraturan perundang-undangan dan menerapkan prinsip good environmental governance.

References

Ady Thea DA. 2024. “DPR Setujui RUU KSDAHE Menjadi UU.” Diambil 5 Februari 2025 (https://www.hukumonline.com/berita/a/dpr-setujui-ruu-ksdahe-menjadi-uu-lt668d007d1ae7a/).

Alrah, Zikraini. 2022. “KONTRAK SOSIAL DALAM PANDANGAN ROUSSEAU.” Paradigma: Jurnal Kalam dan Filsafat 1(01). doi: 10.15408/paradigma.v1i01.27289.

Badan Pusat Statistik. 2023. Statistik Indonesia : Statistical Yearbook of Indonesia. 2023 ed. Badan Pusat Statistik.

Balai Besar Taman Nasional Teluk Cendrawasih. 2024. “Revisi UU No. 5 Tahun 1990: Upaya Memperkuat Perlindungan Sumber Daya Alam dengan Pendekatan Modern dan Partisipasi Masyarakat.” Berita Publikasi. Diambil 5 Februari 2024 (https://telukcenderawasihnationalpark.com/revisi-uu-no-5-tahun-1990-upaya-memperkuat-perlindungan-sumber-daya-alam-dengan-pendekatan-modern-dan-partisipasi-masyarakat/).

Biro Hubungan Masyarakat KLHK. 2022. “DPR RI dan Pemerintah Mulai Bahas Revisi RUU KSDAHE.” Diambil 5 Februari 2024 (https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/6903/dpr-ri-dan-pemerintah-mulai-bahas-revisi-ruu-ksdahe).

Christina Clarissa Intania. 2024. “Tingkat Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang.” The Indonesian Institute.

Danur Lambang Pristiandaru. 2024. “Penyusunan RUU KSDAHE Dinilai Tak Libatkan Organisasi Masyarakat Sipil Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ‘Penyusunan RUU KSDAHE Dinilai Tak Libatkan Organisasi Masyarakat Sipil’, Klik untuk baca: https://lestari.kompas.com/read/2024/07/11/170000686/penyusunan-ruu-ksdahe-dinilai-tak-libatkan-organisasi-masyarakat-sipil. Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6 Download aplikasi: https://kmp.im/app6.” Diambil 5 Februari 2024 (https://lestari.kompas.com/read/2024/07/11/170000686/penyusunan-ruu-ksdahe-dinilai-tak-libatkan-organisasi-masyarakat-sipil).

Dewi, Septya Hanung Surya, Fatma Ulfatun Najicha, dan I. Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani. 2020. “KEDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT DALAM MENDIAMI HUTAN ADAT.” LEGISLATIF 4(1):79–92.

DG STatement. 2019. “IUCN Director General’s Statement on International Day of the World’s Indigenous Peoples 2019.” International Union for Conservation of Nature and Natural Resources. Diambil 5 Februari 2025 (https://iucn.org/news/secretariat/201908/iucn-director-generals-statement-international-day-worlds-indigenous-peoples-2019).

Diana Conyers. 1984. An Introduction to Development Planning in the Third World. Fort William, Scotland: Chichester [West Sussex] ; New York : Wiley.

Ellyvon Pranita. 2019. “Kepunahan Biodiversitas Tertinggi, Indonesia Peringkat Ke-6.” National Geographic Indonesia. Diambil 5 Februari 2024 (https://nationalgeographic.grid.id/read/131833161/kepunahan-biodiversitas-tertinggi-indonesia-peringkat-ke-6).

Forest Watch Indonesia. 2024. “RUU Konservasi Belum Akui Peran Penting Masyarakat Adat.” Diambil 5 Februari 2025 (https://fwi.or.id/ruu-konservasi-belum-akui-peran-penting-masyarakat-adat/).

Husein Alting. 2010. Dinamika hukum dalam pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat atas tanah. Maluku utara: LaksBang Pressindo bekerjasama dengan Lembaga Penerbitan Universitas Khairun Ternate.

Irfan Maulana. 2024. “Kala Masyarakat Adat Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi.” Diambil 5 Februari 2025 (https://www.mongabay.co.id/2024/09/25/kala-masyarakat-adat-gugat-uu-konservasi-ke-mahkamah-konstitusi/).

Jean Jacques Rousseau. 1986. Kontrak Sosial. Erlangga.

Peranto, Olsen. 2020. “PROBLEMATIKA PENGATURAN MENGENAI MASYARAKAT HUKUM ADAT.” Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional.

Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M. 2017. Penelitian Hukum : Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

Rofiq Hidayat. 2022. “Memetakan RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.” Diambil 5 Februari 2025 (https://www.hukumonline.com/berita/a/memetakan-ruu-konservasi-sumber-daya-alam-hayati-dan-ekosistemnya-lt631071a359efe).

Sepriandi. 2024. “AMAN Tolak Pengesahan RUU KSDAHE: Kami Butuh UU Masyarakat Adat.” aman.or.id. Diambil 5 Februari 2025 (https://aman.or.id/news/read/1847).

Sherry. R. Arnstein. 1969. “A Ladder of Citizen Participation.” Journal of the American Institute of Planners 35(4):216–24.

Taqwaddin. 2010. “Penguasaan Atas Pengelolaan Hutan Adat Oleh Masyarakat Hukum Adat (Mukim) di Provinsi Aceh.” Universitas Sumatera Utara.

Tim Inkuiri Nasional Komnas HAM dan Komnas HAM (Indonesia), ed. 2016. Inkuiri nasional Komnas HAM: hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya di kawasan hutan. Cetakan pertama. Menteng, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Downloads

Published

2025-02-10

How to Cite

Widowati, N. H. (2025). Partisipasi Masyarakat Hukum Adat Dalam Proses Penyusunan Undang-Undang No.34 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.5 Tahun 1990 Tentang KSDAHE. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(1), 5721–5737. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.18167

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.