Penelitian Analisa Sejarah dan Dampak Hukum Adat Terhadap Perkawinan Sesuku Masyarakat Kec. Kuok Kab. Kampar
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19081Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam sejarah dan dampak hukum adat terhadap praktik perkawinan sesuku yang masih berlaku di masyarakat Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar. Perkawinan sesuku merupakan tradisi yang memiliki akar sejarah panjang dalam struktur sosial masyarakat adat di wilayah ini, namun keberadaannya seringkali berbenturan dengan perkembangan hukum positif dan nilai-nilai sosial modern. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, penelitian ini menggali narasi sejarah pembentukan dan evolusi aturan perkawinan sesuku, serta mengidentifikasi dampak hukum adat yang ditimbulkannya terhadap kehidupan sosial, hak-hak individu, dan penyelesaian sengketa dalam konteks perkawinan. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai dinamika hukum adat dalam mengatur perkawinan sesuku, mengidentifikasi potensi konflik dengan sistem hukum nasional, dan memberikan kontribusi bagi upaya pelestarian nilai-nilai budaya yang selaras dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Amalia Ayu Nurpasha, Falentino Simarmata, Firmando Johannes Nainggolan, M Yora Devano, Najma Ghaisani Mude, Nova Aliza, Qisha Shafira Ayrum, Nurahim Rasudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







