Pembentukan Produk Hukum Daerah: Gagasan Perbaikan dan Penyempurnaan
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i6.16538Abstract
Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah tentang problematika yang dihadapi dalam pembentukan produk hukum daerah, sehingga tujuan dilakukannya penelitian ini adalah memberikan gagasan perbaikan dan penyempurnaan bagi pembentukan produk hukum daerah kedepannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil penelitian ini diketahui bahwa problematika utama yang dihadapi dalam pembentukan produk hukum daerah terletak pada masih begitu banyaknya pendelegasian dan atribusi kewenangan pembentukan produk hukum daerah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini memunculkan sikap pragmatis bagi Pemerintah Daerah selaku pembentuk hukum di daerah, karena lebih disibukkan dengan pemenuhan tugas pembentukan hukum dengan jenis tersebut. Sejatinya pembentukan produk hukum daerah harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip otonomi yang luas serta dapat mengakomodir aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah. Khusus mengenai aspirasi masyarakat, kedepan Pemerintah Daerah harus lebih serius untuk melibatkan masyarakat pada setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah. Sehingga nantinya dapat lahir produk hukum daerah yang partisipatif terhadap aspirasi masyarakat dan responsif terhadap kebutuhan, kondisi, dan karakter daerah yang dimilikinya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Aksar, Indra Fatwa, Cheny Berlian
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.