Upaya Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, Dan Anak (Sapda) Dalam Menangani Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Disabilitas Di Yogyakarta Tahun 2022-2023

Authors

  • Zuria Pitaloka Hubungan Internasional, Universitas Respati Yogyakarta
  • Tanti Nurgiyanti Hubungan Internasional, Universitas Respati Yogyakarta
  • Harits Dwi Wiratma Hubungan Internasional, Universitas Respati Yogyakarta
  • Yeyen Subandi Hubungan Internasional, Universitas Respati Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.17784

Keywords:

Kekerasan Seksual, Advokasi, SAPDA, Gender

Abstract

Kekerasan seksual menjadi hal yang kejam dilakukan, kekerasan seksual kerap terjadi kepada perempuan yang di anggap lemah. Kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan terjadi dalam berbagai bentuk akibat gender, disabilitas, dan sebagai perempuan penyandang disabilitas. Kekerasan pada perempuan disabilitas terjadi secara global seperi di Amerika, Kanada, Australia, Uganda, Kolombia dan Nepal. Kekerasan terhadap perempuan di negara berkembang terjadi lebih masif. Namun karena masih kurangnya perlindungan hukum di Indonesia terhadap perempuan penyandang disabilitas banyak yang tidak melaporkan hal tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan cara melakukan wawancara langsung dengan pihak terkait dan studi literatur. SAPDA dibentuk dengan tujuan memberikan advokasi dan perlindungan hukum kepada korban kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas. Saat ini SAPDA mendampingi 65 pengadilan di Indonesia untuk menciptakan keadilan dan juga akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di pengadilan. SAPDA juga terlibat langsung untuk mempengaruhi terbentuknyaa peraturan baru mengenai akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di Indonesia.

References

Setiawan, A. (2021). Pengantar Hubungan Internasional. Repository UMJ, 125. http://repository.umj.ac.id/6800/1/DIKTAT PENGANTAR HI.pdf

Sugiyono. (2020). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D.

Azhar, J. K., Hidayat, E. N., & Raharjo, S. T. (2023). Kekerasan Seksual: Perempuan Disabilitas Rentan Menjadi Korban. Share : Social Work Journal, 13(1), 82. https://doi.org/10.24198/share.v13i1.46543

Kurniawan, R. C. (2011). Global Governance Perspektif Liberalisme. Jurnal Publica, 1(2), 1–7.

Kustiani, R. (2019). 5 Tahun, 144 Kasus Kekerasan pada Perempuan Difabel di Yogyakarta.

Penyusun, T., & Kbgd, C. (2022). LAUNCHING KEKERASAN BERBASIS GENDER & DISABILITAS KONTRIBUTOR PENYUSUNAN CATAHU KEKERASAN BERBASIS GENDER & DISABILITAS TAHUN 2022.

Sapda, M. (2022a). Penanganan Kekerasan Berbasis Gender & Disabilitas.

Sapda, M. (2022b). Urgensi PERMA Disabilitas dalam Mendorong Pengadilan Inklusif.

Sapda, M. (2023). Menyimak Beragam Cerita Hambatan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum.

SAPDA. (2023).Urgensi PERMA Disabilitas dalam Mendorong Pengadilan Inklusif

The Advocated For Woman.(2022). Forms of Gender-Based Violence.

Sapda, M. (2022). Penanganan Kekerasan Berbasis Gender & Disabilitas.

Sapda, M. (2022b). Urgensi PERMA Disabilitas dalam Mendorong Pengadilan Inklusif.

Sapda, M. (2023). Menyimak Beragam Cerita Hambatan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum.

Noe.2021.Kekerasan Seksual Terhadap Penyandang Disabilitas Memiliki Kerentanan Tinggi. Merdeka.com

SAPDA.(2020).Kekerasan Terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas.

Downloads

Published

2025-01-19

How to Cite

Pitaloka, Z., Nurgiyanti, T., Wiratma, H. D., & Subandi, Y. (2025). Upaya Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, Dan Anak (Sapda) Dalam Menangani Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Disabilitas Di Yogyakarta Tahun 2022-2023. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(1), 1802–1812. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.17784

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>