Penerapan Lembaga Rechtsverwerking Pada Sengketa Tanah Di Wilayah Jakarta Timur Berdasarkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 156/Pdt/2018/PT.DKI
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i6.17061Keywords:
Rechtsverwerking, kepastian hukum, pengabaian hak, sengketa perdata, keadilan.Abstract
Rechtsverwerking adalah suatu lembaga hukum yang berasal dari sistem hukum Belanda dan memiliki relevansi dalam sistem hukum Indonesia. Lembaga ini berhubungan dengan pengabaian hak atau ketidakaktifan pihak dalam mengajukan tuntutan hukum, yang dapat menyebabkan hilangnya hak tersebut. Dalam praktiknya, rechtsverwerking berfungsi untuk menjaga kepastian hukum dan mendorong para pihak agar lebih proaktif dalam melindungi hak-hak mereka. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan konsep dasar dari rechtsverwerking, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu hak dapat dianggap hilang karena pengabaian. Selain itu, artikel ini juga membahas dampak hukum lembaga ini dalam konteks sengketa perdata di Indonesia, serta bagaimana penerapannya sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Kalista Parameswari Tjaja, Romiduk Maretta Valentina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







