Analisis Yuridis Pertimbangan Tentang Keyakinan Hakim dalam Memutus Perkara Nomor 69 PK/Pidana 2018
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i6.16967Keywords:
Hukum Pidana, Pembunuhan Berencana, SianidaAbstract
Kasus pembunuhan yang mencuat di awal tahun 2016 menarik banyak perhatian publik. Kasus tersebut adalah kasus kematian Mirna Salihin yang dilakukan oleh sahabatnya sendiri yaitu Jessica Wongso yang menggunakan sianida ke dalam segelas es kopi Vietnam. Kasus ini banyak disoroti media massa sehingga menimbulkan pro dan kontra dari kasus tersebut. Penulis tertarik mengambil penelitian kasus ini karena menurut penulis kasus ini masih cukup janggal dari segi barang bukti yang digunakan untuk menentukan bahwa Jessica Kumala Wongso bersalah penuh atas kematian sahabatnya itu. Apalagi dari segi barang bukti yang digunakan berupa CCTV itu tidak cukup jelas, dalam rekaman CCTV tidak memperlihatkan bahwa Jessica betul-betul menuangkan sianida ke dalam es kopi Vietnam milik Mirna.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Kluivert Marcello Mamonto, Krisman Wilhelmus, Mutiara Manaroinsong, Denny Karwur

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







