Strategi Pemenuhan Hak Bagi Narapidana Perempuan Hamil di Lembaga Pemasyarakatan

Authors

  • Mitro Subroto Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • M. Naufaldo Gussandrino Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i5.15488

Keywords:

Hak Narapidana, Narapidana perempuan, Lembaga Pemasyarakatan, Hak narapidana hamil

Abstract

Hak asasi manusia adalah hak fundamental yang melekat pada setiap individu dan bersifat universal. Negara wajib melindungi serta menjamin pemenuhan hak-hak ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Dalam konteks hak perempuan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan bahwa hak-hak perempuan adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin. Pemenuhan hak bagi narapidana, terutama narapidana perempuan hamil, menjadi aspek penting yang memerlukan perhatian khusus terkait kebutuhan nutrisi dan kesehatan reproduksi.

Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan untuk menganalisis strategi pemenuhan hak-hak narapidana perempuan hamil serta membahas kesenjangan antara kebijakan dan kondisi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang menjamin hak-hak tersebut, tantangan dalam implementasi masih terjadi akibat keterbatasan sumber daya dan overkapasitas. Pemenuhan hak-hak ini penting untuk melindungi hak asasi manusia dan membantu narapidana perempuan hamil menjalani masa hukuman dengan lebih manusiawi, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif. Penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan hak-hak narapidana perempuan.

Downloads

Published

2024-03-10

How to Cite

Subroto, M., & Gussandrino, M. N. (2024). Strategi Pemenuhan Hak Bagi Narapidana Perempuan Hamil di Lembaga Pemasyarakatan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(5), 5245–5252. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i5.15488

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>