Perlakuan dan Pembinaan Terpidana Mati di Lembaga Pemasyarakatan

Authors

  • Muhammad Rizky Al Amin Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Mitro Subroto Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Abstract

Narapidana merupakan terpidana yang menjalankan hukuman hilang kemerdekaan di dalam lapas, sedangkan terpidana adalah seseorang yang berdasarkan putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Berbeda dengan narapidana, terpidana mati tidak akan kembali ke masyarakat. Dengan memberikan pembinaan kepada terpidana mati, maka menyebabkan mereka menjalani hukuman ganda sedangkan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 3 Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian hukum. Pembinaan yang dilakukan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan memiliki tugas untuk mengembalikan hubungan narapidana dengan Tuhannya, dengan masyarakat, dan kemampuannya dalam bertahan hidup di dalam masyarakat sehingga diharapkan para narapidana tidak akan mengulangi kesalahannya kembali. Penempatan terpidana mati di dalam lapas menimbulkan suatu permasalahan baru bagi Pemasyarakatan. Sampai saat ini, tidak ada aturan jelas yang mengatur tentang penempatan terpidana mati. Sedangkan penempatan terpidana mati di dalam lapas mengakibatkan lapas menjalankan tugas diluar fungsi utamanya yaitu memberikan pembinaan kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.

Downloads

Published

2021-12-16

How to Cite

Al Amin, M. R., & Subroto, M. (2021). Perlakuan dan Pembinaan Terpidana Mati di Lembaga Pemasyarakatan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 2(1), 121–126. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/155

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>