Tanggung Jawab Notaris terhadap Kerugian yang Timbul Akibat Praktik Pembuatan PPJB yang Tidak Sesuai UUJN

Authors

  • Riskava Zahra Nafisha Universitas Padjajaran Bandung
  • Lastuti Abubakar Universitas Padjajaran Bandung
  • Yenni Yunithawati Rukmana Universitas Padjajaran Bandung

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i5.15250

Keywords:

Tanggung Jawab Notaris, Praktik Pembuatan PPJB

Abstract

Pengikatan jual beli merupakan bentuk perjanjian yang muncul dari kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat. Pengikatan jual beli tanah merupakan perjanjian tidak bernama, karena tidak ditemukan dalam bentuk-bentuk perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata.  Akta PPJB yang dibuat dihadapan notaris dibatalkan apabila tidak memenuhi unsur subyektif atau batal demi hukum apabila tidak memenuhi unsur objektif. Akta PPJB yang dibuat dengan cara demikian dapat dinyatakan batal demi hukum, seolah-olah akta tersebut tidak pernah ada. Pihak-pihak yang dirugikan akibat batalnya akta tersebut berhak meminta pertanggungjawaban dari notaris dalam bentuk ganti rugi. Berdasarkan kesimpulan di atas, penulis ingin menyarankan agar notaris lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam merumuskan akta. Notaris harus lebih teliti, memberikan edukasi yang jelas kepada para pihak, dan menjaga netralitas tanpa memihak. Dengan cara ini, notaris dapat menghindari tuntutan hukum di masa mendatang akibat kelalaian dalam pembuatan akta.

Downloads

Published

2024-09-25

How to Cite

Nafisha, R. Z., Abubakar, L., & Rukmana, Y. Y. (2024). Tanggung Jawab Notaris terhadap Kerugian yang Timbul Akibat Praktik Pembuatan PPJB yang Tidak Sesuai UUJN. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(5), 4020–4038. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i5.15250

Similar Articles

<< < 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.