Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penyelesaian Perkara Anak Yang Belum Berusia 12 Tahun di Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado

Authors

  • Pradana Dymala Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado

Abstract

Anak yang melanggar hukum seharusnya tidak langsung dihukum, melainkan dibangun dan dibimbing untuk mampu menjadi manusia yang utuh, cerdas dan bertanggung jawab, generasi penerus bangsa di masa depan. Berdasarkan Perspektif Internasional (The Beijing Rules) dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun pada dasarnya tidak mampu melakukan niat kriminal, tidak dalam usia yang bijaksana, tidak memiliki keleluasaan dan kecerdasan yang cukup untuk membedakan yang benar dan salah atas perbuatan pidana yang dilakukannya. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui metode deskriptif kualitatif dengan cara wawancara, studi pustaka, dokumentasi dan observasi lapangan kepada Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado, Penyidik Kepolisian, Pekerja Sosial dan Pengadilan Negeri di Wilayah Sulawesi Utara sebagai pengemban amanat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012. Dari hasil dari penelitian ini dapat menjelaskan dan menggambarkan terkait dengan bagaimana peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Penyelesaian Perkara Anak yang belum berusia 12 (dua belas) tahun di Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado.

Downloads

Published

2023-08-18

How to Cite

Dymala, P. (2023). Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penyelesaian Perkara Anak Yang Belum Berusia 12 Tahun di Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(3), 11227–11243. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/3517