Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi KUHP Baru

Authors

  • Zulkifli Ritonga Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Siti Arifah Syam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Fauziah Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.13530

Abstract

Pembaharuan dan pengembangan sistem hukum nasional, termasuk hukum pidana dan hukum acara pidana, merupakan salah satu isu besar dalam agenda politik hukum Indonesia dan harus segera dilakukan. Konsep KUHP Baru sudah diungkap, namun sampai saat ini belum selesai dengan berbagai permasalahan karena belum ada kesepakatan dalam beberapa aspek. Dalam artikel ini akan di bahas bagaimana kebijakan kriminalisasi dan deskriminalisasi KUHP baru. KUHP merupakan mahakarya ciptaan bangsa Indonesia, juga perlu diselaraskan dengan perkembangan mengingat globalisasi kejahatan yang semakin berkembang. Untuk ketentraman dan kepastian hukum dalam mencegah terjadinya kejahatan dan untuk menghindari kekosongan hukum maka diperlukan kriminalisasi terhadap tindak pidana tertentu.

Downloads

Published

2024-07-21

How to Cite

Ritonga, Z., Syam, S. A., & Lubis, F. (2024). Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi KUHP Baru. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 3957–3967. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.13530