Pokok Pokok Pemikiran KUHP Baru

Authors

  • Rini Widyaastuty Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Sontayati Sihite Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Fauziah Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.13509

Abstract

Pembaruan dan pengembangan sistem hukum nasional, termasuk hukum pidana dan hukum acara pidana, merupakan salah satu isu utama dalam agenda politik hukum Indonesia dan perlu segera dilaksanakan. Konsep KUHP Baru telah diperkenalkan, namun hingga kini belum diselesaikan karena masih ada berbagai permasalahan yang belum mencapai kesepakatan dalam beberapa aspek. Artikel ini akan membahas kebijakan kriminalisasi dan dekriminalisasi dalam KUHP baru. Sebagai mahakarya ciptaan bangsa Indonesia, KUHP juga perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman, terutama mengingat globalisasi kejahatan yang semakin maju. Untuk menjamin ketentraman dan kepastian hukum dalam mencegah kejahatan dan menghindari kekosongan hukum, diperlukan adanya kriminalisasi terhadap tindak pidana tertentu.

Downloads

Published

2024-07-20

How to Cite

Widyaastuty, R., Sihite, S., & Lubis, F. (2024). Pokok Pokok Pemikiran KUHP Baru. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 3738–3750. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.13509