Pokok Pokok Pemikiran KUHP Baru
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.13509Abstract
Pembaruan dan pengembangan sistem hukum nasional, termasuk hukum pidana dan hukum acara pidana, merupakan salah satu isu utama dalam agenda politik hukum Indonesia dan perlu segera dilaksanakan. Konsep KUHP Baru telah diperkenalkan, namun hingga kini belum diselesaikan karena masih ada berbagai permasalahan yang belum mencapai kesepakatan dalam beberapa aspek. Artikel ini akan membahas kebijakan kriminalisasi dan dekriminalisasi dalam KUHP baru. Sebagai mahakarya ciptaan bangsa Indonesia, KUHP juga perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman, terutama mengingat globalisasi kejahatan yang semakin maju. Untuk menjamin ketentraman dan kepastian hukum dalam mencegah kejahatan dan menghindari kekosongan hukum, diperlukan adanya kriminalisasi terhadap tindak pidana tertentu.