Implementasi Kebijakan Jabatan Pelaksana, Beban Kerja, dan Kinerja Di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.12753Keywords:
Beban Kerja, Jabatan Pelaksana, KinerjaAbstract
Adanya perubahan kebijakan nomenklatur jabatan pelaksana sebagai bentuk reformasi birokrasi khususnya di Perangkat Daerah Kota Surabaya yakni PermenPANRB No. 45 Tahun 2022. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya juga mengimplementasikan perubahan nomenklatur jabatan pelaksana yang diterapkan pada website berbasis aplikasi ABK 2024. Tujuan penelitian dilakukan untuk menganalisis dan mendeskripsikan implementasi perubahan kebijakan jabatan pelaksana dalam kaitannya dengan beban kerja dan kinerja pegawai bidang Sekretariat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dengan sumber data primer melalui pengamatan, dokumentasi, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan nomenklatur jabatan pelaksana berhasil terimplementasi dengan maksimal, serta mempengaruhi beban kerja dan kinerja pegawai karena telah memenuhi indikator keberhasilan implementasi kebijakan.