Pertanggungjawaban Korporasi Atas Tindak Pidana Penggelapan Dana Nasabah Yang Dilakukan Oleh Oknum Pegawai Bank

Authors

  • Ismaidar Ismaidar Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • T. Riza Zarzani Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Delianto Habeahan Universitas Pembangunan Panca Budi Medan

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11348

Abstract

Korporasi adalah badan hukum yang memiliki organ menjalankan bisnis yang terdiri dari manajemen dan karyawan perusahaan dengan tugas dan fungsi masing-masing. Bank merupakan satu-satunya lembaga keuangan yang dipercaya oleh masyarakat yang mempunyai peranan penting dalam perekonomian dan tidak luput dari oknum pemangku kepentingan yang  melakukan perbuatan melanggar hukum di dunia perbankan. Tindak pidana oleh korporasi adalah tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang korporasi. Dapat dituntut dimuka hukum dan diadili apabila dalam menjalankan kegiatan usahanya bank diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana.  Rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah apa saja bentuk-bentuk kejahatan dan dasar hukum kejahatan di perbankan, serta bagaimana proses penegakan hukum terhadap bank sebagai korporasi atas penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh oknum pegawai bank. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengacu pada undang-undang, jurnal, artikel dan buku. Penelitian kualitatif ini disusun secara deskriptif dengan tujuan menganalisis bentuk-bentuk kejahatan dan dasar hukum kejahatan perbankan, serta mengetahui proses penegakan hukum terhadap bank sebagai korporasi atas penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh oknum pegawai bank. Menurut Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Korporasi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Apabila ada pegawai atau karyawan bank yang melakukan kejahatan maka pertanggungjawaban pidana akan dikenakan terhadap orang perorangan (pelaku) atau pengurus korporasi dengan catatan korporasi mendapatkan keuntungan dari kejahatan yang dilakukan oleh karyawannya.

Downloads

Published

2024-05-28

How to Cite

Ismaidar, I., Zarzani, T. R., & Habeahan, D. (2024). Pertanggungjawaban Korporasi Atas Tindak Pidana Penggelapan Dana Nasabah Yang Dilakukan Oleh Oknum Pegawai Bank. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 7940–7950. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11348

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>