Implementasi Doktrin Forum Prorogatum dalam Penegakan Yurisdiksi International Court of Justice (Kasus Djibouti V. France)

Authors

  • Maria Phoebe Tjahja Universitas Tarumanagara
  • Cindy Laurencia Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10184

Keywords:

Doktrin Forum Prorogatum, ICJ, Implementasi, Djibouti, Prancis

Abstract

Doktrin Forum Prorogatum merupakan mekanisme yang dikenal dalam hukum internasional yang memungkinkan perluasan yurisdiksi pengadilan berdasarkan persetujuan para pihak dalam kasus yang seharusnya berada di luar yurisdiksi pengadilan tersebut. Artikel ini menjelaskan implementasi doktrin tersebut dalam penegakkan yurisdiksi International Court of Justice (ICJ), dengan fokus pada kasus Djibouti v. Prancis. Kasus Djibouti v. Prancis telah memberikan kesempatan bagi ICJ untuk mengukuhkan kembali penggunaan doktrin forum prorogatum setelah lebih dari 50 tahun lamanya. Dalam putusannya pada 4 Juni 2008, ICJ menegaskan bahwa yurisdiksi ICJ dapat didasarkan pada doktrin forum prorogatum jika sikap negara tergugat menunjukkan kesediaan yang jelas untuk menerima yurisdiksi ICJ secara sukarela dan tidak dapat disengketakan. Kasus ini menunjukkan pentingnya persetujuan dalam hukum internasional untuk mencapai keadilan dan pentingnya memiliki dasar hukum yang kuat dalam menyelesaikan konflik antarnegara.

Downloads

Published

2024-05-04

How to Cite

Tjahja, M. P., & Laurencia, C. (2024). Implementasi Doktrin Forum Prorogatum dalam Penegakan Yurisdiksi International Court of Justice (Kasus Djibouti V. France). Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 847–857. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10184

Similar Articles

<< < 107 108 109 110 111 112 113 114 115 116 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.