Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) Sebagai Kewajiban Hukum di Indonesia

Authors

  • Moody Rizqy Syailendra P Universitas Tarumanagara
  • Cindy Laurencia Universitas Tarumanagara

Keywords:

Tanggung jawab, sosial, perusahaan, CSR, kewajiban hukum

Abstract

Konsep social sustainability, economic sustainability dan environmental sustainability melatarbelakangi munculnya konsep tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) adalah konsep yang mengharuskan perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab sosialnya terhadap berbagai pemangku kepentingan, termasuk konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas, dan lingkungan, mencakup isu-isu seperti polusi, limbah, keamanan produk, dan kondisi kerja, dengan tujuan membangun kepercayaan masyarakat dan menciptakan keseimbangan antara mencari keuntungan, tanggung jawab sosial, dan pelestarian lingkungan hidup.  Di negara lain khususnya negara-negara Uni Eropa, CSR dilaksanakan secara sukarela, berbeda dengan di Indonesia dimana CSR diatur oleh peraturan  perundang-undangan yang membuatnya menjadi kewajiban hukum.

Downloads

Published

2023-12-02

How to Cite

Syailendra P, M. R., & Laurencia, C. (2023). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) Sebagai Kewajiban Hukum di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 3197–3208. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/6511

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.