Corporate Social Responsibility (CSR) Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Perusahaan dan Strategi Pemasaran Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.12913Abstract
Di Indonesia, menjadi hal yang perlu diperhatikan, berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitar perusahaan. Perusahaan merupakan pihak yang dinilai mendapatkan keuntungan besar terhadap hasil usahanya, namun disisi lain, perusahaan juga perlu untuk memikirkan berkaitan dengan sisi negatifnya bagi lingkungan. Oleh karenanya, berkaitan dengan tanggung jawab perusahaan ini perlu dilihat dari beberapa peraturan yang ada di Indonesia, yang tentunya berkaitan dengan tanggung jawab perusahaan pada lingkungan. Maka, setelah memahami ketentuan-ketentuan yang ada, kita bisa menyesuaikan berkaitan kewajiban perusahaan sebagaimana telah diatur dalam regulasi-regulasi yang ada tersebut. Sehingga akan didapatkan keselarasan antara aturan yang sudah ada dengan penerapan, yang tentunya harus dipatuhi oleh perusahaan yang ada. Dengan mekanisme strategi pemasaran inilah, perusahaan selain dia diharuskan memberikan dampak positif bagi lingkungan, namun secara tidak langsung, perusahaan tersebut juga akan mendapat keuntungan dari mekanisme tersebut.