Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Terhadap Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan

Authors

  • Agustia Gafar Universitas Jambi
  • A Zarkasi Universitas Jambi
  • Hartati Hartati Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11160

Keywords:

Fungsi Pengawasan DPRD, APBD, Presfektif Hukum

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mengkritisi fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan. Oleh karena itu penulis membuat permasalahan tesis im pada dua hal, pertama bagaimana pengawasan DPRD terhadap pengelolaan APBD oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, yang kedua bagaimana kewenangan DPRD untuk mewujudkan prinsip pengawasan terhadap pengelolaan APBD oleh Pemerintah Daerah ditinjau dari perspektif Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Dan untuk memecahkan permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengumpulkan dan menelaah peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan relevan dengan permasalahan yang dibahas, terutama yang berkaitan dengan Pengawasan DPRD Terhadap APBD dan juga dalam penelitian ira dibantu dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) berdasarkan teori-teori yang dipakai oleh para ahlı Hasil Penelitian yang diperoleh berdasarkan analisis dan pembahasan ditemukan adanya Permasalahan hukum yaitu Pengawasan yang dilaksanakan olch DPRD masih terdapat kendala untuk pelaksanaannya. Untuk menjawab permasalahan tersebut keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Untuk yang kedua dalam pembahasan Prinsip yang bisa dilakukan DPRD ialah pengawasan langusng dan tidak langsung dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) dapat dilakukan oleh DPRD melalui klarifikasi, uji validitas, uji relevansi, dan uji effectiveness dan kompromi penetapan APBD Berkaitan dengan hasil penelitian tersebut, maka penulis dapat memberikan rekomendasi, yaitu penulis mengharapkan ada realisasi penetapan APBD maka bila perlu melibatkan tim Ahli sehingga anggaran yang diajukan oleh legislatif.

Downloads

Published

2024-05-26

How to Cite

Gafar, A., Zarkasi, A., & Hartati, H. (2024). Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Terhadap Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 7187–7204. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11160

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)