Fungsi PERADI Sebagai Organ Negara dalam Arti Luas untuk Mewujudkan Supremasi Hukum
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i5.15650Abstract
Penelitian ini mengkaji kedudukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai Organisasi Advokat yang diakui sebagai organ negara dalam arti luas, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XIII/2015 dan putusan-putusan sebelumnya. Peradi diakui sebagai salah satu pilar penegakan hukum dan memiliki fungsi publik meskipun berstatus sebagai lembaga privat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan mengumpulkan dan menganalisis norma hukum yang berlaku, literatur terkait, serta putusan MK yang mengatur Peradi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peradi memenuhi kualifikasi sebagai lembaga negara dengan dua fungsi utama, yaitu fungsi penerapan hukum dan fungsi penciptaan hukum, sesuai dengan teori Hans Kelsen. Keberadaan Peradi sebagai Organisasi Advokat yang sah dan diakui berimplikasi pada kesamaan martabatnya dengan lembaga penegak hukum lainnya. Dalam konteks penegakan supremasi hukum, fungsi delapan kewenangan eksklusif Peradi diharapkan dapat meningkatkan kualitas profesi Advokat dan mendorong peran Advokat dalam menegakkan hukum dan keadilan. Penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan wawasan baru mengenai status Peradi sebagai organ negara, yang diharapkan dapat memperbaiki citra profesi Advokat di masyarakat. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memenuhi kualifikasi sebagai lembaga negara dalam arti luas sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini menjadikan Peradi sebagai satu-satunya Organisasi Advokat yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, setara dengan lembaga penegak hukum lainnya. Teori Hans Kelsen menunjukkan bahwa untuk diakui sebagai organ negara, suatu lembaga harus memenuhi fungsi penerapan dan penciptaan hukum. Peradi berperan penting dalam menegakkan supremasi hukum melalui pelaksanaan delapan kewenangan eksklusifnya, yang bertujuan meningkatkan kualitas profesi Advokat. Dengan demikian, Advokat tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga berkontribusi pada penegakan hukum dan keadilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Chrisman Damanik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







