Analisis Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Pemerintah Daerah Dalam UUD Sebelum Reformasi Dan UUD Sesudah Reformasi
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20634Keywords:
DPRD, Fungsi Pengawasan, Pemerintah Daerah, UUD 1945, ReformasiAbstract
Riset ini bertujuan untuk menganalisis perubahan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap pemerintah daerah sebelum dan sesudah reformasi konstitusi di Indonesia. Sebelum reformasi, fungsi DPRD lebih bersifat simbolik dan terbatas karena kuatnya dominasi pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen. Namun, pasca reformasi, terjadi pergeseran signifikan dalam sistem ketatanegaraan, termasuk dalam hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif serta analisis komparatif terhadap peraturan perundang-undangan sebelum dan setelah reformasi, penelitian ini mengungkap bahwa fungsi pengawasan DPRD telah berkembang dan diperkuat. Saat ini, DPRD memegang peranan penting dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah melalui pelaksanaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Perubahan ini mencerminkan semangat demokratisasi dan desentralisasi pemerintahan daerah. Riset ini menyimpulkan bahwa Amandemen konstitusi telah membuka peluang yang lebih luas bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasannya, yang bertujuan mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan pemerintahan di tingkat daerah.
References
Adnan, I. M. (2019). PERGESERAN KEKUASAAN UNDANG-UNDANG DASAR INDONESIA Distribusi Kekuasaan Politik Indonesia Dalam Konteks Sistem Negara Kesatuan.
Aji, A. B. (2017). Implikasi Politik Hukum Pengaturan Pertanggungjawaban Kinerja Kepala Daerah Pasca Reformasi. Lex Renaissance, 2(2), 3-3.
Effendi, T. (1993). Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia. Jakarta: LP3ES.
Friedrich, C. J. (1963). Constitutional Government and Democracy: Theory and Practice in Europe and America. Boston: Ginn and Company.
Iskandar, M., & Miftahul, H. (2023). Fungsi Pengawasan DPRD dalam Sistem Pemerintahan Daerah Pasca Reformasi. Yogyakarta: Deepublish
Ismail, M. (2019). Hukum Pemerintahan Daerah: Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana.
Montesquieu. (1748). The Spirit of Laws.
Nadia Khairunnisa, S., Hairunisa, S., Yuliandari, A. T., Prasiska, N. P., & Astiara, A. (2024). Peran dan Fungsi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam Mewujudkan Good Governance. Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik, 2(1), 24–32
Pemerintah Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
PP Nomor 23/2007 Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Rahmawati, E. (2018). Penguatan Fungsi Pengawasan DPRD dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Era Desentralisasi. Malang: Intrans Publishing.
Rondinelli, D. A. (1981). Government Decentralization in Comparative Perspective: Theory and Practice in Developing Countries. International Review of Administrative Sciences, 47(2), 133–145.
Siagian, S. P. (2001). Manajemen Strategik. Jakarta: Bumi Aksara.
Sjamsuddin, H. (2001). Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan. Yogyakarta: UII Press.
Soehino. (2004). Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty
Suryono, A. B. P. (2020). Analisis Perkembangan Lembaga Negara Pasca Reformasi Ditinjau Dari Perspektif Politik Hukum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(7), 20-39.
Undang-undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum dan sesudah amandemen).
Undang-undang Nomor 12/ 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-perundangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang Nomor 27/2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Undang-undang Nomor 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008.
Wibisono, Y. (2017). Penguatan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah dalam Rangka Proses Demokratisasi di Tingkat Lokal. Ilmu dan Budaya, 40(56).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cintya Lolita Hutabarat, Daulat Nathanael Banjarnahor

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







