Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Di Lingkungan Sekolah Oleh Dinas Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasuruan
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.8253Keywords:
Perlindungan Hukum, Korban kekerasan, Sekolah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan AnakAbstract
Kekerasan yang terjadi di sekolah sedang marak-maraknya terjadi sehingga akan menghambat proses belajar mengajar dan menggangu pendidikan yang baik bagi anak. Korban kekerasan di sekolah akan merasa terganggu dan berdampak akan kesehatan fisik dan mental korban sehingga memengaruhi aktivitas yang ada di sekolah. Meskipun oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelrindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( DP3AP2KB ) Kabupaten Pasuruan sudah melakuakn sesuai proses prosedur dalam melindungi korban kekerasan di sekolah, akan tetapi dalam kenyataanya proses tersebut terhambat dan faktor paling banyak berasal dari Masyarakat, sekolah dan juga pihak keluarga sebagai penghambat untuk melaksanakan proses perlindungan hukum bagi korban. Oleh Karena itu dibutuhkan kerja sama dari semua lembaga dan semua pihak baik pemerintah, masyarakat, lembaga, sekolah maupun keluarga untuk menyadari pentingnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan di sekolah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah Yuridis-Empiris, yaitu menganalisa permasalahan secara langsungpada setiap peistiwa serta mengkaji apakah ketentuan hukum yang berlaku dalam kenyataan di masyarakat atau bisa disebut sebagai penelitian lapangan. Hasil yang didapatkan dari peneltian ini menunjukan bahwa pelaksanaan proses perlindungan hukum yang didapatkan korban kekerasan di sekolah oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelrindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( DP3AP2KB ) Kabupaten Pasuruan yang masih belum berjalan lancar karena faktor masyarakat, keluarag dan sekolah serta hambatan yang didapatkan sebagai akibat dari kurangnya pemahaman masyarakat, sekolah dankeluarga tentang pentingnyaperlindungan hukum yang didapatkan korban kekerasan di sekolah.