Upaya Hukum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Barat Terhadap Korban KDRT
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i2.9552Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak yaitu masalah sosial yang sangat serius, namun kurang mendapat perhatian dari pemerintah, masyarakat dan juga aparat penegak hukum dikarenakan beberapa alasan yaitu,pertama: tindakan kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga dianggap bersifat sangat pribadi dan privasi agar tetap terjaga keharmonisan rumah tangganya, kedua: kekerasan terhadap anak dianggap wajar karena orang tua mempunyai hak untuk mendidik anaknya, ketiga: kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga terjadi dalamikatan yang sahyaitu pernikahan. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan bagaimana upaya hukum yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Barat terhadap korban KDRT. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang berusaha mengungkapkan dan menginterpretasikan fenomena yang tengah berkembang, yang diperoleh dari studi Pustaka, observasi dan wawancara yang mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Hasil dan Pembahasan: LPA Jawa Barat melakukan upaya hukum untuk melindungi anak korban kekerasan dalam rumah tangga. Upaya ini melibatkan pendampingan korban dalam melaporkan kasus kekerasan kepada pihak berwajib, memproses berkas acara persidangan, serta memberikan dukungan medis dan psikologis. LPA juga berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti rumah sakit dan panti sosial anak dalam memberikan pendampingan. LPA Jawa Barat juga melakukan upaya pencegahan kekerasan anak, termasuk melalui sosialisasi di media, program PATBM, Puspel PP, dan sosialisasi langsung kepada anak tentang tindakan kekerasan. Dalam penelitian ini, LPA Jawa Barat menunjukkan responsivitas tinggi dalam memberikan pendampingan kepada korban dan berkomunikasi dengan baik dengan korban dan pelapor. Mereka berusaha keras untuk membantu anak dalam proses pencegahan dan perlindungan terhadap kekerasan.