Implikasi Yuridis Terhadap Pembatasan Hak Untuk Memilih Bagi Narapidana Pada Pilkada Serentak Yang Daerahnya Belum Memiliki Lapas
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.8061Keywords:
Pilkada, NarapidanaAbstract
Pilkada merupakan sarana yang sangat penting dalam menentukan keberlangsungan penyelenggaraan sistem pemerintahan yang ada di daerah dalam rangka mengimplementasikan wujud nyata dari Negara Demokrasi. Pelaksanaan Pilkada secara langsung yang diselenggarakan sejak tahun 2005 memunculkan berbagai permasalahan, salah satunya berkaitan dengan hak pilih narapidana yang ditahan di Rutan yang berada di luar daerah pemilihan. Ketidakmampuan pemerintah mendirikan Lapas pada setiap kabupaten/kota berimplikasi juga pada urusan hak konstitusi warga binaan pada kabupaten/kota yang belum memiliki Lapas karena dititip pada Lapas kabupaten/kota terdekat. Penelitian ini terfokus pada narapidana yang berasal dari Kabupaten Lombok Utara yang ditahan di Lapas Kota Mataram dan tidak memberikan hak suaranya pada pemilihan langsung Kepala Daerah di Kabupaten Lombok Utara Tahun 2020. Penulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan dan mengkaji bahan-bahan hukum kepustakaan yang bersumber pada peraturan perundang-undangan, kemudian dianalisis menggunakan metode analisa deskriptif kualitatif terhadap data primer dan sekunder. Hasil yang diperoleh dari tulisan ini mengeni implikasi yuridis terhadap pembatasan hak untuk memilih bagi narapidana pada pilkada serentak yang daerahnya belum memiliki lapas dilanggarnya atau dihilangkannya hak konstitusional tahanan untuk memilih.