Analisis Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Terjadi Pada Kasus Sengketa Agraria di Pulau Rempang

Authors

  • Kintan Tamara Kinski N Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Salsabila Gofita Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Harlin Sabrinda Rasya Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Farrah Nabillah Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Noviola Anastasya Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Diani Sadia Wati Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.7865

Abstract

Konflik di Pulau Rempang antara Pemerintah dan Masyarakat Adat menjadi sorotan akibat ketidakjelasan status kepemilikan pulau dan dampaknya pada wacana Rempang Eco City. Tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi konflik ini juga menimbulkan sejumlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), memicu pertanyaan mendalam tentang bagaimana hukum dapat diterapkan dengan adil dalam penyelesaian konflik semacam ini. Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif digunakan untuk merunut akar konflik. Hasil penelitian menegaskan bahwa Pulau Rempang sesungguhnya adalah tanah adat yang telah dihuni oleh Masyarakat Adat selama berabad-abad. Namun, hak dan klaim mereka bertabrakan dengan agenda pembangunan Pemerintah, menghasilkan konflik hukum yang kompleks. Selain itu, pelanggaran HAM yang muncul dalam konflik menambah kompleksitas penyelesaian. Pertanyaan mendasar pun muncul, terkait bagaimana hukum dapat diterapkan secara efektif dan adil untuk menangani konflik yang melibatkan hak tanah adat dan proyek pembangunan besar seperti Rempang Eco City. Penelitian ini memberikan pemahaman lebih mendalam tentang dinamika kompleks konflik dan tantangan hukum yang dihadapi dalam menghadapinya.

Downloads

Published

2024-01-12

How to Cite

Kinski N, K. T., Gofita, S., Sabrinda Rasya, H., Nabillah, F., Anastasya, N., & Sadia Wati, D. (2024). Analisis Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Terjadi Pada Kasus Sengketa Agraria di Pulau Rempang. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 2303–2312. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.7865