Implementasi Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Mediasi Terhadap Perkara Perdata Sengketa Kepemilikan Tanah (Studi Putusan Nomor: 30/PDT.G/2021/ PN. TJK).
Abstract
Tanah merupakan salah satu unsur terpenting dalam kehidupan dimasyarakat tanah memiliki banyak dampak positif, baik untuk perkebunan, pertanian atau pembangunan namun ada kalanya tanah menjadi salah satu faktor terjadinya persengketaan yang sering terjadi ditengah masyarakat, dalam menyelesaikan konflik pertanahan yang terjadi dimasyarakat terdapat banyak cara yang dilakukan baik lewat litigasi ataupun non litigasi, namun cara non litigasi sepertihalnya mediasi merupakan salah satu hal yang dipilih oleh masyarakat, baik memang sudah dipersiapkan dipengadilan dan terdiri dari orang-orang yang netral selain itu juga lewat jalur mediasi hasil akhirnya lebih menguntungkan kedua belah pihak, dan bagaimana Kekuatan hukum Nota Perdamaian bagi kedua belah pihak yang dihasilkan dari mediasi tersebut.