Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Narapidana Yang Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Akun Facebook Atas Nama Pejabat Negara (Studi Putusan Nomor : 6/Pid.Sus/2021/PN.Met)
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa pengaruh positif dan negatif, ibarat pedang bermata dua. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi disatu pihak memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan dan peradaban manusia, di lain pihak kemajuan Teknologi ITE (Informasi Dan Transaksi Elektronik) tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan perbuatan yang bersifat melawan hukum, yang menyerang berbagai kepentingan hukum orang, masyarakat dan negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban dan pertimbangan hakim terhadap seorang narapidana yang melakukan tindak pidana pemalsuan akun facebook atas nama pejabat negara (Studi Putusan Nomor : 6/Pid.Sus/2021/PN.Met). Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif dan empiris. Dimana penulis melakukan studi kepustakaan dan juga studi lapangan dengan melakukan wawancara ke Kejaksaan Negeri Metro dan Pengadilan Negeri Kota Metro. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana ITE Pencemaran nama baik terhadap Pejabat negara, yaitu bahwa menurut teori kesalahan bahwa seseorang dapat mempertanggungjawabkan kesalahannya yakni terdapat tindakan yang menimbulkan suatu akibat yang telah dilarang oleh undangundang dan juga terpenuhinya unsur-unsur pidana selanjutnya dari delik yang bersangkutan berdasarkan Putusan Nomor : 6/Pid.Sus/2021/PN.Met tentang tindak pidana ITE, diketahui bahwa Majelis Hakim dalam perkara tersebut menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun.