Studi Yuridis Perlindungan Hukum Pada Lembaga Layanan Urunan Dana (Securities Crowd Funding) Berbasis Digital (Studi Pada Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung)
Abstract
Diadaptasi dengan kemajuan teknologi dan disandingkan dengan sektor keuangan, konsep financial technology diharapkan dapat memperkenalkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis, aman dan modern. Produk yang dapat diklasifikasikan ke dalam bidang fintech seperti pemrosesan pembayaran (penyelesaian), investasi, perencanaan keuangan, riset keuangan, transfer, perdagangan saham, keuangan (pinjaman), dll. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif dan empiris. Ada dua jenis data yang digunakan: data sekunder dan data primer. Pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library study) dan studi lapangan (field studies). Analisis data yang digunakan bersifat hukum kualitatif. Berkaitan dengan perlindungan konsumen, terhadap pelanggaran tindak pidana yang dilakukan dalam pelaksanaan SCF dapat dikenakan Sanksi Pidana. Dalam hal ini, Sanksi Pidana tersebut tidak diatur dalam POJK SCF. Namun, Sanksi Pidana diatur di dalam UU Pasar Modal mengenai Tindak Pidana Pasar Modal. Sanksi atas pelanggaran Tindak Pidana Pasar Modal diatur dalam Pasal 103 sampai dengan Pasal 110 UU Pasar Modal serta diatur pula dalam POJK No. 3/POJK.04/2021. Sanksi tindak pidana dalam kegiatan pasar modal antara lain adalah Denda, Kurungan hingga Penjara.