Aspek Hukum Perlindungan Pembeli Pada Transaksi Jual Beli Hak Atas Tanah di Bawah Tangan
Keywords:
Pendaftaran Tanah, PPAT, Perlindungan HukumAbstract
Peraturan perundang-undangan mengakibatkan perubahan signifikan, bahkan penggantian norma-norma Hukum Adat yang sebelumnya berlaku. Salah satunya, peraturan mengenai transaksi jual beli hak atas tanah, yang awalnya dapat dilakukan di hadapan Kepala Desa, telah mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan ini kemudian digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, yang mengubah prosedur tersebut menjadi transaksi dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tujuan penelitian ini ialah menganalisis aspek hukum perlindungan pembeli pada transaksi jual beli hak atas tanah di bawah tangan. Dalam melakukan analisis ini, dua sumber bahan hukum utama digunakan. Pertama, menggunakan bahan hukum primer seperti KUHP, Pasal 37 dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang mengatur mengenai Pendaftaran Tanah. Dalam proses pengumpulan bahan hukum, digunakan teknik bola salju (snow ball method), teknik interpretasi, dan teknik deskriptif analitis. Hasil penelitian ini ialah bahwa jual beli hak atas tanah secara bawah tangan menciptakan dinamika yang kompleks di antara ketidaktahuan, kepastian hukum, dan perlindungan hukum. Dalam upaya mencapai keadilan dan kepastian hukum, pemahaman mendalam tentang peraturan, kesadaran masyarakat, dan upaya penguatan lembaga-lembaga hukum menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang stabil dan adil dalam transaksi property.







