Penyelesaian Sengketa Terhadap Tanah-Tanah Terlantar yang Dikuasai Dengan Cara Penipuan dan Penggelapan

Authors

  • Karna Karna Universitas Krisnadwipayana
  • Saefullah Saefullah Universitas Krisnadwipayana
  • Waty Suwarty Haryono Universitas Krisnadwipayana

Keywords:

Agraria, Hak Atas Tanah, Landreform, Sengketa Tanah

Abstract

Penelitian ini mengkaji bagaimana pengaturan penyelesaian sengketa pertanahan terhadap tanah-tanah terlantar di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif. Pengaturan penyelesaian sengketa pertanahan terhadap tanah terlantar di Indonesia dilakukan dengan cara penertiban tanah terlantar yang merupakan salah satu bentuk kegiatan pemerintah untuk mewujudkan reforma agraria. Penertiban tanah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar dalam upaya pelaksanaan penertiban tanah terlantar, peraturan pemerintah tersebut ditunjang dengan dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar. Penyelesaian sengketa perdata formil dan materil pertanahan terhadap tanah-tanah terlantar yang dikuasai dengan cara penipuan dan penggelapan dilakukan melalui peradilan umum dengan peradilan TUN dalam menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan pertanahan, yaitu dalam menguji keabsahan prosedur penerbitan sertifikat merupakan kompetensi Peradilan TUN dan terkait kepemilikan secara perdata merupakan kompetensi peradilan umum.

Downloads

Published

2023-11-24

How to Cite

Karna, K., Saefullah, S., & Haryono, W. S. (2023). Penyelesaian Sengketa Terhadap Tanah-Tanah Terlantar yang Dikuasai Dengan Cara Penipuan dan Penggelapan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 1461–1470. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/5835

Similar Articles

<< < 147 148 149 150 151 152 

You may also start an advanced similarity search for this article.