Analisis Proses Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Periode 2020-2025 Di Desa Kota Baru Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi RIAU
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v6i1.21430Keywords:
RPJMDes, Perencanaan, Pembangunan DesaAbstract
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) merupakan dokumen penting yang memuat arah kebijakan, program, dan prioritas pembangunan desa dalam jangka enam tahun. Dokumen ini menjadi landasan bagi pemerintah desa untuk menyusun rencana kerja tahunan sekaligus memastikan pembangunan selaras dengan kebutuhan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menganailisis bagaimana proses penyusunan RPJMDes berlangsung, sejauh mana keterlibatan pemerintah, serta menilai kesesuainnya dengan Permendagri nomor 114 tahun 2014. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian ditentukan melalui teknik purposive sampling, yang terdiri atas kepala desa, ketua BPD, ketua dan sekretaris tim penyusun RPJMDes, kepala dusun, serta masyarakat. Data dan informasi dianalisis dengan berdasarkan teori Perencanaan menurut John Friedmann yang menekankan empat unsur utama, memikirkan persoalan sosial ekonomi, orientasi ke masa depan, keterkaitan tujuan dengan pengambilan keputusan, serta kebijakan yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyusunan RPJMDes di Desa Kota Baru sebagian besar telah mengikuti ketentuan, namun masih menghadapi kendala berupa keterbatasan SDM, rendahnya partisipasi masyarakat, serta lemahnya komunikasi. Rekomendasi yang diajukan meliputi peningkatan kapasitas aparatur desa, penguatan partisipasi masyarakat secara inklusif, serta komunikasi yang lebih baik agar RPJMDes dapat menjadi indtrumen pembangunan yang efektif dan jangka panjang.
References
Agustin, M. (2016). Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Desa Melalui Musrenbang (Studi Kasus Pada Pembangunan Japordes Desa Tunggunjagir Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan). Publika, 4(1).
Aliyandi, A. (2019). Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Pengambilan Keputusan: Studi Pada Kepala Kampung Nambah Dadi Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah. Tapis: Jurnal Penelitian Ilmiah, 3(2), 229-251.
Ariadi, A. (2019). Perencanaan pembangunan desa. Meraja journal, 2(2), 135-147.
Awumbas, H. O., Rompas, S., & Tulusan, F. (2016). Fungsi Perencanaan Pembangunan Desa Di Kecamatan Siau Timur Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Jurnal Administrasi Publik, 1(36).
Didi, E., Ohoiwutun, S. K., & Soselisa, P. S. (2024). Partisipasi Masyarakat Dalam Pengambilan Keputusan Di Tingkat Desa (Studi Kasus Pada Proses Musyawarah Desa di Desa Suli Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah). Edu Sociata: Jurnal Pendidikan Sosiologi, 7(1), 287-291.
Djantonius Tamo, A. (2016). Proses Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Di Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Yogyakarta.
Hafid, S. 2014. Teori Perencanaan. Dasar-dasar Teori Perencanaan. Jakarta: Universitas Terbuka.
Handoyo, E. 2012. Kebijakan publik. Semarang: Widya Karya.
Hanom, D. K. (2019). Proses Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Studi Kasus di Nagari Pasia Laweh Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
Indahsari, K. 2010. Perencanaan Pembangunan Konsep Dasar & Studi Kasus. Yogyakarta: Elmatera.
Jacob, J. 2024) Perencanaan Pembangunan. Jawa Tengah: Universitas Muhadi Setiabudi.
Jeharut, W., Setyawan, D., & Firdausi, F. (2022). Implementasi Pembangunan Partisipatif Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) (Doctoral dissertation, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tribhuwana Tunggadewi).
Kartasasmita, Ginandjar. 2001. Pembangunan Untuk Rakyat Memadukan Pertumbuhan Dan Pemerataan. Jakarta. Pustaka CIDESINDO.
Legi, R., Rompas, W. Y., & Pombengi, J. D. (2015). Implementasi Pendekatan Bottom-Up Dalam Perencanaan Pembangunan Desa Di Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Administrasi Publik, 1(010).
Musta, A. (2017). Implementasi Peyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Sawahan Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban. Jian-Jurnal Ilmiah Administrasi Negara, 1(1), 1-7.
Nasution, D. S. 1996. Metode penelitian naturalistik kualitatif. Bandung: Tarsito.
Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pristiyanto, D. 2015. Panduan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Jakarta: Yayasan Penabulu.
Sagala, S. 2010. Konsep dan Makna Pembelajaran. Bandung: Alfabeta.
Santoso, B. (2016). Proses Penyusunan Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) Di Desa Mukti Jaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.
Saraswati, S., & Hariyanto, N. 2019. Teknik Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM DESA). Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Silalahi, U. 2009. Metode penelitian sosial. Bandung: Refika Aditama.
Somali, S. G. (2021). Tata Kelola Pemerintahan Desa. Jurnal Sosial Politik Unla, 26(1), 141-152.
Suarjaya, I. K. (2021). Partisipasi masyarakat dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa di Desa Sangeh Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung. Widyanata, 18(1), 30-37.
Sugiyono. 2020. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sukriono, D. (2021). Penyusunan dan Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(1), 92-100.
Sunardi, S., & Lestari, Y. S. (2024). Model Kebijakan Pemberdayaan di Pedesaan Indonesia. Jurnal Administrasi Publik, 20(1), 1-20.
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Usman, S. 2010. Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Yusuf, M. (2017). Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Rpjmdes) Di Desa Mayang Kecamatan Mayang Kabupaten Jember.
Zahro, S. N., & Mursyidah, L. (2025). Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Di Desa Keper Kecamatan Krembung Tahun 2021-2027. Jurnal Dinamika Pemerintahan, 8(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Vincentius Edbert Klemens, Muhammad Arifin Nasution

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







