Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayat Utang (PKPU) Bagi Asuransi Yang Mengalami Pailit

Authors

  • Wiwin Wintarsih Windiantina Universitas Pamulang

Keywords:

Asuransi, Pailit, PKPU

Abstract

Pengaturan dan pengawasan terhadap sektor perasuransian pada saat ini telah berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu yang memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bagi perusahaan asuransi yang dinyatakan pailit, harus dilakukan atas dasar adanya rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak tertanggung maupun pihak penanggung tidak diberikan kewenangan untuk melakukan permohonan PKPU secara langung. Dengan demikian majelis hakim tidak serta merta mengabulkan permohonan PKPU, apabila permohonan PKPU dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari OJK. Namun pada perkara yang penulis teliti justru majelis hakim Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PKPU tersebut yang seharusnya tidak dapat diterima karena tidak adanya rekomendasi dari OJK. Dengan dikabulkannya permohonan PKPU tersebut dapat menimbulkan implikasi dan konsekuensi terhadap proses hukum selanjutnya. Penulis melakukan penelitian ini untuk dapat mengetahui bagaimana dampak permohonan PKPU yang dilakukan oleh perusahaan asuransi yang mengalami pailit tanpa rekomendasi dari OJK. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan yang mengkaji Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, putusan pengadilan dan aturan-aturan lain yang relevan. Hasil penelitian yang penulis dapatkan bahwa dengan dikabulkannya permohonan PKPU tanpa adanya rekomendasi dari OJK dapat menimbulkan implikasi dan konsekuensi terhadap proses hukum selanjutnya dan membawa dampak yang menimbulkan kontradiktif antara hak dengan kewajiban serta menimbulkan ketidak pastian hukum sehingga pihak tertanggung di dalam posisi yang sangat dirugikan.

Downloads

Published

2023-07-22

How to Cite

Windiantina , W. W. (2023). Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayat Utang (PKPU) Bagi Asuransi Yang Mengalami Pailit. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(3), 5647–5655. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/2350

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.