Hakikat Keberadaan Asuransi dalam Proses Pengiriman Barang Berdasarkan Incoterms 2020 untuk Meningkatkan Kepastian Hukum
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19191Abstract
Asuransi dalam perdagangan internasional berperan penting sebagai instrumen hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan atas risiko selama pengiriman barang, khususnya dalam kerangka Incoterms 2020. Di tengah kompleksitas transaksi lintas negara, asuransi tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan finansial, tetapi juga memperkuat kepercayaan antara eksportir dan importir melalui pengalihan risiko kepada perusahaan asuransi dengan polis yang sah. Permasalahan utama yang dikaji mencakup urgensi penggunaan asuransi dalam perdagangan internasional serta bagaimana penerapannya dalam konteks Incoterms 2020 dapat memberikan perlindungan hukum yang konkret. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif berbasis studi pustaka. Hasil kajian menunjukkan bahwa asuransi menjadi instrumen penting saat risiko aktual terjadi di luar kendali para pihak, seperti pada kasus kapal Ever Given di Terusan Suez yang menyebabkan gangguan logistik dan potensi kerugian ekonomi. Meskipun titik pengalihan risiko telah ditentukan oleh Incoterms, asuransi tetap diperlukan sebagai jaminan nyata terhadap kerugian. Dengan demikian, pemahaman dan penerapan asuransi yang tepat dalam Incoterms 2020 menjadi kunci bagi terciptanya perdagangan internasional yang aman, adil, dan berkelanjutan.
Kata Kunci: Asuransi, Incoterms, Kepastian Hukum
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gabriela Lymanto Wijaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







