PEMBERDAYAAN NARAPIDANAMELALUI KETERAMPILAN PEMBUATAN REYENG DALAM MENDUKUNG PEMBINAAN KEMANDIRIAN DI RUTAN KELAS IIB TRENGGALEK
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20545Keywords:
Pemberdayaan Narapidana, Keterampilan Pembuatan Reyeng, Pembinaan Kemandirian, Rutan Kelas IIB TrenggalekAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemberdayaan narapidana melalui keterampilan pembuatan reyeng dalam mendukung pembinaan kemandirian di Rutan Kelas IIB Trenggalek. Latar belakang penelitian ini berfokus pada pentingnya keterampilan praktis sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial narapidana. Fokus penelitian meliputi proses pelatihan, hambatan yang dihadapi, serta dampaknya terhadap kemandirian narapidana. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari narapidana, petugas pembimbing, dan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelatihan pembuatan reyeng memberi manfaat positif bagi narapidana, termasuk peningkatan keterampilan, kedisiplinan, dan kepercayaan diri. Namun, kendala seperti keterbatasan fasilitas dan waktu mempengaruhi efektivitas pelatihan. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa pelatihan keterampilan pembuatan reyeng berperan penting dalam pembinaan kemandirian narapidana, meskipun terdapat hambatan yang perlu diperbaiki. Saran yang diajukan mencakup peningkatan fasilitas dan dukungan psikologis bagi narapidana.
References
Achrima, R. S., et al. (2020). Pemberdayaan Anak Didik Pemasyarakatan Melalui Bamboo Batik Speaker. Prosiding Konferensi Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat Dan Corporate Social Responsibility (PKM-CSR), 3, 899-906.
Darwis, A. M. F. (2020). Penerapan Konsep Community Based Correction Dalam Program Pembinaan Di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 6(1), 01-10.
Ginting, S. E., & Simanjuntak, M. V. (2024). Analisis Peran Wali Pemasyarakatan dalam Pemberian Penilaian SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 5(1), 37-50.
Isfannoury, M. (2020). Penerapan Sanksi Terhadap Narapidana dan Tahanan Yang Melakukan Pelanggaran Tata Tertib Di Rumah Tahanan (Suatu Penelitian di Rumah Tahanan Kelas II B Bireuen). Jurnal Ilmiah Criminology, 7(1), 4186.
Juliana, S. (2015). Pelaksanaan Pembinaan Kemandirian Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Wedana: Jurnal Kajian Pemerintahan, Politik dan Birokrasi, 1(1), 25-40.
Ma’ruf, A. (2023). Pemasyarakatan Berbasis Rehabilitasi di Indonesia. Penerbit Universitas Indonesia.
Miles, M. B., & Huberman, M. (1992). Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Rizki, P. (2020). Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Jurnal Pemasyarakatan, 12(3), 116-129.
Rogers, C. (1961). On Becoming a Person: A Therapist's View of Psychotherapy. Boston: Houghton Mifflin.
Sen, A. (1999). Development as Freedom. Oxford University Press.
Stevenson, C., Jackson, S., & Barker, P. (2003). Finding Solutions through Empowerment: A Preliminary Study of a Solution‐orientated Approach to Nursing in Acute Psychiatric Settings. Journal of Psychiatric and Mental Health Nursing, 10(6), 688-696.
Suparta, I. (2017). Sistem Pemasyarakatan Indonesia dan Pelaksanaan Rehabilitasi Narapidana. Jurnal Pemasyarakatan, 8(2), 145-159.
Yulianto, B. (2021). Proses Reintegrasi Sosial bagi Narapidana Narkotika. Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 15(1), 45-56.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dika Fitranta Nagif, Mitro Subroto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







