Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli dalam Transaksi Internasional Berdasarkan Konvensi CISG

Authors

  • Muhammad Vico Febriansyah Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.19862

Keywords:

CISG, Perlindungan Hukum, Pembeli, Transaksi Internasional, Kontrak Jual Beli

Abstract

Perdagangan internasional yang semakin terbuka menimbulkan kebutuhan akan kepastian hukum dalam kontrak jual beli lintas negara, khususnya bagi pembeli yang sering berada dalam posisi lemah ketika terjadi pelanggaran kontrak. United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG) hadir sebagai instrumen hukum internasional yang mengatur secara seragam hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak jual beli internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli berdasarkan ketentuan CISG serta mengevaluasi efektivitas implementasinya dalam praktik bisnis internasional. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CISG memberikan perlindungan hukum yang jelas dan fleksibel kepada pembeli melalui Pasal 25, 35, dan 45–52, termasuk hak atas pemenuhan, penggantian, ganti rugi, dan pembatalan kontrak. Di negara-negara pihak seperti Amerika Serikat dan Jerman, ketentuan CISG telah diimplementasikan secara efektif. Namun, di negara seperti Indonesia yang belum meratifikasi CISG, perlindungan hukum pembeli masih terbatas dan bersifat opsional melalui kesepakatan kontraktual. Oleh karena itu, ratifikasi CISG serta peningkatan pemahaman terhadap substansinya menjadi penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pembeli dalam transaksi internasional.

References

DiMatteo, L. A. (2014). International Sales Law: A Global Challenge. University Press.

DiMatteo, L. A. (2020). International Contracting: Law and Practice. Kluwer Law International.

Huber, P., & Mullis, A. (2007). The CISG: A New Textbook for Students and Practitioners. Sellier European Law Publishers.

Jasmine, & Safrina. (2022). Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Cross Border E-Commerce. Jim Bidang Hukum Perdata, 6(3).

Lookofsky, J. (2017). Understanding the CISG. Wolters Kluwer Law & Business. . Wolters Kluwer Law & Business. .

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Kencana Prenada Media Group.

Pinandhita, M. A., & Miharja, M. (2025). Perlindungan Hukum dalam Pelaksanaan Perjanjian Transaksi Bisnis Internasional dengan Prinsip Kebebasan Bersepakatan dan Supremasi Regulasi Nasional. Policies On Regulatory Reform Law Journal, 1(2), 49–57. https://doi.org/https://doi.org/10.59066/prlj.v1i2.904

Prasetyo, A. (2020). Urgensi Ratifikasi CISG oleh Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum De Jure, 20(3), 187–201., 20(3), 187–201.

Primayoga, A. M., Saptono, H., & Njatrijani, R. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Menerima Barang Tidak Sesuai Pesanan Dalam Transaksi Jual Beli Online. Diponegoro Law Journal, 8(3), 1732–1743. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/dlj.2019.24558

Qasthari, D. A., Adolf, H., & Djukardi, E. (2019). Urgensi Ratifikasi United Nations Convention On Contracts For The International Sale Of Goods (Cisg) Vienna 1980 Terhadap Perkembangan Hukum Perjanjian Jual Beli Barang Di Indonesia Dikaitkan Dengan Akta Notaris. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(1).

Rahman, F. (2021). Hukum Perdagangan Internasional. Prenadamedia Group.

Ramli, H. (2022). Perlindungan Pembeli dalam Kontrak Internasional: Studi Komparatif Negara Berkembang dan Negara Maju. Jurnal Hukum Global, 4(1), 55–69.

Saraswati, R. (2022). Consumer Protection in International E-Commerce: CISG Approach. International Journal of Law and Commerce, 15(2), 115–129.

Schlechtriem, P., & Schwenzer, I. (2016). International Sales Law: A Guide to the CISG. Oxford University Press.

Schwenzer, I. (2010). Commentary on the UN Convention on the International Sale of Goods (CISG). Oxford University Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2008). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

UNCITRAL. (2020). Digest of Case Law on the United Nations Convention on the International Sale of Goods. United Nations Publication.

UNIDROIT. (2016). The CISG: Guide to the Convention. UNIDROIT Publications.

Wahyuni, D. (2021). Perlindungan Hukum dalam Kontrak Internasional Berdasarkan CISG. Jurnal Hukum Dan Bisnis Internasional, 8(1), 23–35.

Downloads

Published

2025-07-07

How to Cite

Febriansyah, M. V. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli dalam Transaksi Internasional Berdasarkan Konvensi CISG. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 673–681. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.19862

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.