Upaya Hukum dalam Menyelesaikan Sengketa Transaksi Bisnis Internasional Diera Perdagangan
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.19804Keywords:
Perjanjian, Transaksi Bisnis Internasional, Upaya Penyelesaian Sengketa, WanprestasiAbstract
Dalam era globalisasi, kebutuhan masyarakat tidak lagi terpenuhi hanya dari wilayah domestik. Transaksi bisnis internasional menjadi sarana penting dalam pertukaran barang jasa, dan ide antar negara, yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkaya kehidupan masyarakat global. Untuk menjamin kepastian hukum dalam transaksi tersebut, perlindungan hukum menjadi hal yang krusial, terutama saat terjadi sengketa atau wanprestasi antara para pihak. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian yang sah harus memenuhi unsur tertentu sebagai dasar hukum kontrak. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hukum dalam transaksi bisnis internasional serta menawarkan alternatif penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif (doktrinal), dengan mengkaji bahan hukum primer dan sekunder. Hasil yang diperoleh adalah untuk dapat menyelesaikan Sengketa secara mudah dan sesuai dengan kebutuhannya Hukum perdagangan internasional menetapkan forum penyelesaian sengketa yang dapat dipilih oleh para pihak melalui berbagai cara damai dengan melalui mediası, negosiasi, arbitrase, dan konsiliasi. Jika cara-cara tersebut tidak berhasil, penyelesaian melalui pengadilan menjadi upaya terakhir, Hukum bisnis internasional memiliki prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan dalam menyelesaikan sengketa, termasuk prinsip kesepakatan para pihak, kebebasan memilih cara penyelesaian sengketa, kebebasan memilih hukum yang berlaku, itikad baik bertujuan untuk menciptakan keadilan dan efisiensi dalam perdagangan internasional.
References
Aditama, M. V. (2024). Perlindungan Para Pihak yang Melakukan Perjanjian Menggunakan Bitcoin Sebagai Objek Perjanjian. Journal Locus Pengabdian Dan Penelitian, 3(2). https://doi.org/https://doi.org/10.58344/locus.v3i2.2461
Albar, A. A. (2019). Dinamika Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Konteks Hukum Bisnis Internasional. Jurnal Hukum Kenotariatan, 1(1).
Anjani, M. R., & Santoso, B. (2018). Urgensi Rekonstruksi Hukum E-Commerce di Indonesia. Law Reform, 14(1). https://doi.org/https://doi.org/10.14710/lr.v14i1.20239
Aryani, E. T., & Kholil, M. (2021). Penyelesaian Sengketa Dagang Internasional Antara Penjual Dan Pembeli Dalam Transaksi E-Commerce. Privat Law, 9(1).
Bachtiar, E. S. Y., & Chairunnisa, M. D. (2024). Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Berdasarkan KUH Perdata. Syntax Idea, 6(1). https://doi.org/https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i11.11295
Febriyanti, N. L. K. D. F., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. S. (2020). Penegakan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Transaksi. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1).
Gijoh, L. G. G. (2021). Implementasi Hukum Dalam Kontrak Bisnis Internasional. Lex Et Societatis , 9(1). https://doi.org/https://doi.org/10.35796/les.v9i1.32142
Harahap, S. H. A. R. D. (2024). Studi Kasus Alternatif Penyelesaian Sengketa (Penyelesaian Sengketa Ganti Rugi Akibat Wanprestasi). Jurnal Cendikia ISNU SU, 1(1), 1–10. https://doi.org/https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i1.20
Hasibuan, B. M. (2017). Penyelesaian Sengketa Dalam Perdagangan Internasional . Business Law. https://business-law.binus.ac.id/2017/04/27/penyelesaian-sengketa-dalam-perdagangan-internasional/
Maiyestati. (2022). Metode Penelitian Hukum. LPPM Universitas Bung Hatta.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Kencana Prenada Media Group.
Mestri, A. P., & Suryono, A. (2024). Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Jual Beli Online Pada Pembayaran Metode Cash on Delivery (COD) Di Marketplace Shopee. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik, 1(2).
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Purba, E. L. (2022). Perlindungan Hukum Transaksi Bisnis Internasional Dalam Perdagangan Ikan Kemasan Dalam Proses Pembayaran Letter of Credit (Studi pada PT. Medan tropical canning & Frozen industries). Universitas Medan Area.
Salsabila, I., & Naim. (2024). Peran Hukum Dalam Transaksi Bisnis Internasional di Era Perdagangan Bebas. Jamapedik, 1(1).
Sarah, V., & Yusuf, H. (2024). Peran Hukum Dagang Untuk Membentukk kerangka Bisnis Bagi Masyarakat. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2).
Sarjono, A. G. A. (2019). Business Dispute Resolution Through Arbitration Legal Remedies. Inspiring Law Journal, 1(1).
Siregar, N., & Ibrahim, H. (2023). Pengaruh Hukum Terhadap Transaksi Bisnis Internasional di Era Perdagangan Bebas. Yume Journal of Management, 6(3). https://doi.org/https://doi.org/10.37531/yum.v6i3.6122
Tumbel, T. G. M. (2020). Perlindungan Konsumen Jual Beli Online Dalam Era Digital 4.0. Lex Et Societatis , 8(3). https://doi.org/https://doi.org/10.35796/les.v8i3.29507
Tungkal, L. (2022). Prinsip-prinsip Serta Forum Dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Perdagangan Internasional. Lintastungkal.Com. https://lintastungkal.com/prinsip-prinsip-serta-forum-dalam-penyelesaian-sengketa-hukum-perdagangan-internasional/
Utama, A. S. (2019). Kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Ensiklopedia Sosial Review, 1(3). https://doi.org/https://doi.org/10.33559/esr.v1i3.375
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Shelly Adisti Setiawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







