Analisis Yuridis Terhadap Kedudukan PNS sebagai Calon Istri Kedua dalam Permohonan Izin Poligami Ditinjau dari PP No. 45 Tahun 1990 dan Hukum Perkawinan (Studi Putusan Nomor 1222/Pdt.G/2024/PA.Pbr)

Authors

  • Muhammad Alwi Hrp Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Mochammad Erwin Radityo Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Siti Nurhayati Universitas Pembangunan Panca Budi

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19702

Abstract

Poligami sebagai bentuk perkawinan yang diatur dalam sistem hukum Indonesia menghadapi kompleksitas ketika melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita sebagai calon istri kedua, dimana terjadi pertentangan norma antara hukum perkawinan yang memperbolehkan poligami dengan syarat tertentu dan PP No. 45 Tahun 1990 yang secara tegas melarang PNS wanita menjadi istri kedua/ketiga/keempat dengan ancaman pemberhentian tidak hormat. Penelitian terhadap Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1222/Pdt.G/2024/PA.Pbr menunjukkan bahwa meskipun Majelis Hakim mengabulkan permohonan izin poligami karena terpenuhinya syarat-syarat hukum perkawinan dan adanya kesediaan calon istri kedua menanggung risiko, putusan ini justru menciptakan ketidakpastian hukum bagi PNS wanita yang bersangkutan karena meskipun perkawinannya sah secara hukum perkawinan, namun tetap berpotensi dijatuhi sanksi disiplin berdasarkan ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo, 2010.

Ali, Mohammad Daud. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015.

Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press, 2007.

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2017.

Djatmika, Sastra. Hukum Kepegawaian dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: Pusaka Media, 2019.

Dwintoro. "Aspek Hukum Gugatan Cerai Istri Terhadap Suami Yang Pindah Agama Menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam." Jurnal Hukum Responsif 7, no. 7 (Maret 2019): 102.

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju, 2007.

Hartini, Sri. Hukum Kepegawaian di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2017.

Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.

Sendy, Beby. "Hak Yang Diperoleh Anak Dari Perkawinan Tidak Dicatat." Jurnal Hukum Responsif 7, no. 7 (Maret 2019): 1.

Sudarsono. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2014.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2014.

Thoha, Miftah. Manajemen Kepegawaian Sipil di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2016.

Downloads

Published

2025-06-24

How to Cite

Hrp, M. A., Radityo, M. E., & Nurhayati, S. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Kedudukan PNS sebagai Calon Istri Kedua dalam Permohonan Izin Poligami Ditinjau dari PP No. 45 Tahun 1990 dan Hukum Perkawinan (Studi Putusan Nomor 1222/Pdt.G/2024/PA.Pbr). Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(3), 6871–6891. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19702