Status Hukum Anak Yang Dilahirkan Dari Perkawinan Yang Dilakukan Di Luar Negeri Namun Belum Tercatat Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19214Keywords:
Pencatatan Perkawinan Luar Negeri, Status Hukum Anak, Perlindungan Hak AnakAbstract
Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri oleh Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi tantangan tersendiri dalam sistem hukum Indonesia, terutama apabila belum dicatatkan secara resmi di dalam negeri. Anak yang lahir dari perkawinan semacam ini berada dalam posisi hukum yang rentan, khususnya terkait status perdata, identitas, dan hak waris. Meskipun perkawinan sah menurut hukum negara tempat dilangsungkan, jika belum dicatatkan sesuai ketentuan Pasal 56 UU Perkawinan dan UU Administrasi Kependudukan, anak hanya dianggap sah jika dilakukan pengesahan melalui pencatatan ulang. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah memperluas pengakuan hubungan perdata anak dengan ayah biologisnya, namun secara administratif masih terdapat keterbatasan dalam hal pencantuman identitas ayah, kewarganegaraan, dan waris. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan menjadi krusial untuk menjamin perlindungan hak-hak anak secara penuh. Negara perlu memperkuat sosialisasi dan pelayanan administrasi pencatatan bagi WNI di luar negeri guna mencegah ketidakpastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan tersebut.
References
[1] Gamatri, G. A. A. D., Mahendrawati, N. L. M., & Arjaya, I. M. (2023). Kedudukan Hukum Anak yang Dilahirkan Diluar Perkawinan Sah Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(3), 281-286.
[2] Hanapi, A. (2024). Perlindungan Anak Dari Nikah Siri Menurut Hukum Positif Indonesia. Kalam: Jurnal Agama dan Sosial Humaniora, 12(1), 11-22.
[3] Pratiwi, S. A. (2022). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Perkawinan Tidak Tercatat Pasca Berlakunya Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2016. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM], 2(2).
[4] Putri, W. K. S. (2022). Akibat Hukum Pengakuan Anak Luar Kawin Setelah Berlakunya Putusan MK Nomor 46/Puu-Viii/2010. Jurnal Akta Notaris, 1(1), 89-100.
[5] Pratama, E. P., Nanang, S. A., & Sulistiani, S. L. (2022). Dinamika Pengaturan Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Pasca Permendagri No. 9 Tahun 2016. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 5(2), 110-121.
[6] Hamdani, H., Mansar, A., & Erwinsyahbana, T. (2022). Hibah Wasiat Bagi Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Tidak Tercatat. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(1), 166-171.
[7] Saphietry, S., & Ajidin, A. (2023). Analisis Kebijakan Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Perkawinan Belum Tercatat Dalam Kartu Keluarga Di Dinas Dukcapil Kota Bukittinggi. Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis (JEMB), 2(2), 211-220.
[8] Izzuddin, M., Isnaini, A. M., & Kamil, M. I. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Tidak Tercatat Di Tinjau Dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Studi Kasus Kecamatan Praya Timur. Unizar Recht Journal (URJ), 3(3), 464-473.
[9] Mutmainah, D. M., & Rosadi, D. I. (2023). Akibat Hukum Bagi Anak Hasil Perkawinan Kewarganegaraan Campuran Yang Tidak Dicatatkan. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 1(3), 10-23.
[10] Utami, M. M. P., & Taun, T. (2023). Tinjauan Yuridis-Sosiologis Pada Perkawinan Berbeda Agama Dalam HAM Dan Hukum Di Indonesia Serta Kedudukan pada Anak dari Perkawinan Berbeda Agama. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(1), 290-298.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bella Rahma Safitri, Rosalinda Elsina Latumahina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







