Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerasan dan atau Pengancaman dalam Penagihan Pinjaman Online (Analisis Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr)

Authors

  • Putri Yosida Sakina Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Rahul Ardian Fikri Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Muhammad Arif Sahlepi Universitas Pembangunan Panca Budi

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19644

Abstract

Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman dalam penagihan pinjaman online di Indonesia, dengan studi kasus Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif, penelitian ini mengungkapkan bahwa perlindungan hukum diberikan dalam bentuk preventif melalui POJK Nomor 77/POJK.01/2016 dan pedoman perilaku AFPI, serta represif melalui penerapan sanksi pidana berdasarkan UU ITE dan KUHP. Analisis putusan pengadilan menunjukkan bahwa praktik penagihan dengan cara intimidasi dan ancaman melalui media elektronik telah memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU ITE, yang dibuktikan dengan penjatuhan vonis satu tahun penjara dan denda Rp70 juta kepada terdakwa. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi dan pengawasan terhadap industri fintech, serta koordinasi yang lebih baik antara aparat penegak hukum, OJK, dan platform digital untuk mencegah praktik penagihan ilegal.

References

A. Buku

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Iman, Nofie. Financial Technology dan Lembaga Keuangan. Yogyakarta: Gathering Mitra Linkage Bank Syariah Mandiri, 2016.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Magister Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003.

Nasution, Abdul Razak dan Rahul Ardian Fikri. Hukum Tekhnologi dan Informasi. Medan: Tahta Media, 2023.

Rahardjo, Satjipto Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Siregar, Mhd Azhali, Rahul Fikri Adrian dan Muhammad Juang Rambe, Menelusuri Perjalanan Lahirnya Konsep Sistem Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Di Indonesia, Tahta Media Group, Medan, 2023.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2014.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

B. Laporan/Publikasi

Otoritas Jasa Keuangan, Daftar Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang Terdaftar dan Berizin di Otoritas Jasa Keuangan, tersedia di: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx (diakses 30 Mei 2025).

-----. Statistik Fintech lending Periode Desember 2022. Jakarta: OJK, 2023.

C. Jurnal Ilmiah

Fahriza, Wildan, Muhammad Arif Sahlepi dan Rahmayantim, “Effectiveness of Law Enforcement against Cybercrime in Indonesia Study on Hacking Crimes and the Role of the ITE Law”, Law Synergy Conference (LSC), Volume I, Number I, Month 6, Year 2024.

Hawaari, Muhammad Fadhiil, Hary Angga Pratama Sinaga dan Rahmayanti, Criminal Law Analysis of Online Gambling Perpetrators in Medan City, International Journal Of Humanities Education And Social Sciences (IJHESS), Volume 4, Number 1, August 2024.

P, Zulkarnain dan T. Riza Zarzani, Legal Challenges in Electronic Transactions and E-Commerce, Law Synergy Conference (LSC), Volume I, Number I, Month 6, Year 2024.

Sahlepi, Muhammad Arif, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik” , Innovative, Volume 3, Nomor 6, Tahun 2023.

Saragih, Yasmirah Mandasari dan Dudung Abdul Azis, Perlindungan Data Elektronik Dalam Formulasi Kebijakan Kriminal Di Era Globalisasi, Soumatera Law Review, Volume 3, Nomor 2, 2020.

------, dkk, Juridical Review Of Online Gambling Crime In North Sumatera, Multidiciplinary Output Research For Actual and International Issues (MORFAI JOURNAL), Oktober 2023.

Siti Khairunnissa, Abdul Rahman Maulana Siregar dan Andry Syafrizal Tanjung, Law on Cyberbullying in Indonesia, Malaysia, and Brunei Darusallam, Law Journal, Published 3 October 2018.

D. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

E. Putusan Pengadilan

Putusan No. 438/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr

Downloads

Published

2025-06-24

How to Cite

Sakina, P. Y., Fikri, R. A., & Sahlepi, M. A. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerasan dan atau Pengancaman dalam Penagihan Pinjaman Online (Analisis Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr). Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(3), 6905–6918. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19644