Kekuatan Hukum Titel Eksekutorial dalam Akta Notaris Tentang Pengakuan Hutang dalam Praktek Perbankan
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i2.18415Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh Penggunaan akta notaris dalam praktik perbankan karena akta notaris memiliki kedudukan sebagai akta otentik.. Pasal 1867 Kitab UndangUndang Hukum Perdata merumuskan bahwa suatu akta autentik adalah suatu akta dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang di tempat akta itu dibuat. Salah satu bentuk penggunaan akta notaris dalam praktik perbankan adalah penggunaan akta notaris dakam bentuk akta pengakuan utang. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan tertulis dengan sifat penelitian deskriptif analisis yang merupakan suatu metode yang berfungsi untik mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan analisa data kuantitatif Hasil penelitian ini adalah Kekuatan hukum titel eksekutorial pada akta pengakuan hutang mensejajarkan akta pengakuan utang dengan putusan pengadilan. Titel eksekutorial atau irah-irah tersebut memberi kewenangan untuk melakukan eksekusi tanpa harus melalui suatu putusan pengadilan, tetapi eksekusi dilakukan dengan meminta bantuan pengadilan atau yang disebut dengan fiat eksekusi Dengan adanya titel eksekutorial yang telah mensejajarkan akta pengakuan utang dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkarcht van gewidje), Kewenangan Notaris dalam pencantuman title eksekutorial pada akta pengakuan hutang diatur pada Pasal 57 UUJN, yang berwenang untuk mengeluarkan grosse akta adalah notaris. Selanjutnya disebutkan bahwa Grosse Akta, Salinan Akta, Kutipan Akta Notaris, atau pengesahan surat di bawah tangan yang dilekatkan pada akta yang disimpan dalam Protokol Notaris, hanya dapat dikeluarkan oleh Notaris yang membuatnya, Notaris Pengganti, atau pemegang Protokol Notaris yang sah dan Pelaksanaan Titel Eksekutorial dalam Praktek Perbankan dilakukan terhadap Debitur yang melakukan wanprestasi dan tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar hutang sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kredit dan menjadi kredit macet, maka pihak bank selaku kreditor berhak untuk memperoleh kembali piutangnya dengan jalan melaksanakan fiat eksekusi atas benda jaminan yang telah dibebani dengan hak tanggungan. dalam prakteknya pihak bank selalu lebih mengutamakan dan paling sering melaksanakan eksekusi penjualan di bawah tangan sesuai Pasal 20 ayat (2) UUHT untuk dilaksanakan terlebih dahulu. Apabila ternyata penjualan di bawah tangan tidak dapat terlaksana, barulah pihak bank memilih alternatif eksekusi yang lain, yaitu dengan cara parate eksekusi atau berdasarkan titel eksekutorial dari sertifikat hak tanggungan dan ini yang selalu dipilih oleh bank sebagai cara eksekusi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Roswita Sitompul, O.K. Isnainul, Linda Vera Uli Situmorang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.